Petani dan Nelayan harus menjadi Subyek dalam menjalan program Penghidupan berkelanjutan

Beranda Berita Desa Informasi Program

Ende, Tananua Flores  | Petani dan Nelayan harus menjadi subyek dalam menjalankan Program Penghidupan berkelanjutan di desa. Sebab Program yang ada di desa itu berawal dari potensi yang ada di desa. Agar tidak terjadi tumpang tindih program Tananua dan Program Desa maka perlu ada sinergisitas antar program.

Hal tersebut disampaikan Bernadus Sambut, Direktur Yayasan Tananua Flores dalam sambutannya pada Kegiatan  Lokakarya terkait dengan Sinergisitas Program Tananua dan Program Desa di Aula Bina Kerahiman Ilahi jalan Wirajaya Ende pada kamis 10/02/2022.

Menurutnya bahwa dari pengalaman Yayasan Tananua selama  32 tahun  dalam implementasi program di desa seringkali dianggap sebagai programnya Tananua Flores, begitu pun sebaliknya kegiatan yang difasilitasi Tananua Flores dipikir itu program desa, sehingga hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih program atau ego antar Program. Selain itu juga selama ini kebanyak pelaksanaan Program Petani ataupun nelayan  di posisi pelaksana sebagai obyek bukan sebagai Subyek sehingga banyak keterlibatan sangat kurang dan rasa memiliki terhadap program sangat sedikit.

“Padahal kalau mau dilihat tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, mengapa tidak disinergikan saja,  atau mengapa rasa memiliki terhadap program itu sangat sedikit,”kata Bernadus

Lanjut dia “Kedepannya kita harus mensinergiskan program ini dengan pola pendekatan masyarakat petani dan nelayan harus menjadi subyek dalam menjalankan Program sehingga merekapu mempunyai rasa memiliki”, tuturnya.

Melihat tantangan dan potensi di atas maka Yayasan Tananua Flores sangat mengharapkan bahwa kegiatan- kegiatan yang direncanakan bersama masyarakat yang ada dalam Program kerja Yayasan Tananua Flores, juga menjadi bagian dalam perencanaan desa yang akan tertuang dalam RPJMDes dan kesepakatan kerja antara Yayasan Tananua Flores dengan Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh utusan Perwakilan Pemerintah kecamatan di desa dampingan Tananua, Pemerintah Desa, Dinas dan SKPD terkait, BPD , Pemerintah kecamatan kabupaten Nagekeo, pemerintah desa di kabupaten Nagekeo dan Staf Tananua Flores.

Sementara itu Saiful mengatakan  bahwa  melalui  otonomi desa, pemerintah  desa bisa bekerjasama dengan  pihak manapun sesuai dengan  potensi  yang  ada di desa. Namun kerja sama itu harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

Kata Syaiful, Proses pendampingan  oleh  Yayasan Tananua Flores dalam melakukan kerja-kerja   dan pemberdayaan di desa sangat bagus karena sesuai dengan potensi yang dimiliki desa itu. Dinas PMD kabupaten Ende sangat mendukung  program  pendampingan yang di lakukan oleh Yayasan  Tananua karena  program tersebut berpijak pada potensi  yang desa miliki.

“Jangan hanya 32 desa tetapi  bisa dilakukan  di ratusan desa di Kabupaten Ende karena desa- desa membutuhkan proses  pendampingan seperti yang dilakukan oleh  Tananua Flores,” katanya.

Syaiful juga mengatakan terkait dengan sinergitas program, Yayasan Tananua Flores sebagai lembaga penyedia jasa layanan teknis juga sudah dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang.

Lukas lawa kepala desa Golulada ketika menyampaikan testimoni  kerja Pendampingan Tananua Flores di desa golulada, menuturkan bahwa  kerja pendampingan sangat baik artinya mendamping kelompok petani di desa, kelompok ibu-ibu dasawisma terkait peningkatan ekonomi keluarga, kesehatan dan desa golulada sudah mendapatkan hasilnya.

“Kerja pendampingan tananua sangat baik dan pendampingnya tinggal bersama masyarakat di desa sehingga sentuhan pendampingan itu benar-benar dirasakan petani di desa”tuturnya

Saat ini  pemerintah Desa harus berani membuka diri untuk berkeja sama dengan mitra luar untuk pembangunan masyarakat desa.

Kata Lukas  bahwa Regulasi tidak membatasi untuk bermintra dengan siapa pun,hal ini tergantung keberania dari pemerintah desa saja untuk membangun kerja sama dengan lembaga –lembaga luar.

Kegiatan lokakarya tersebut di akhiri dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh perwakilan pemerintah kecamatan, Desa, BPD dan SKPD dan Tananua.

Berikut Poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama

Pertama, Siap mendukung, bekerja sama dan bersinergi secara sistemik dengan Yayasan Tananua Flores dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan program-program pembangunan Desa.

Kedua, Bersedia mengalokasikan dana untuk program sesuai kebutuhan petani dan nelayan.

Ketiga,Ikut bertanggungjawab atas program-program yang difasilitasi oleh Yayasan Tananua Flores maupun lembaga mitra lainnya untuk kemajuan masyarakat dan Desa

Ke Empat,Siap berkolaborasi dan berbagi peran bersama Yayasan Tananua Flores dalam program-program pemberdayaan petani, nelayan, kaum muda dan perempuan.

Ke Lima, Bersedia mengembangkan koordinasi dan komunikasi yang efektif serta efisien dengan Yayasan Tananua Flores dan mitra lain demi kemajuan pembangunan Desa

Oleh  : Jhuan Mari

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *