Penyusunan Perdes Berkualitas, Tananua Flores Gelar Pelatihan bagi Pemerintah Desa dan BPD

Beranda Berita Desa

Ende, Tananua | Yayasan Tananua Flores menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah dampingan untuk mendorong penyusunan peraturan desa (Perdes) yang berkualitas. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 28–29 Januari 2024, di Aula Bina Olangari Ende

Pelatihan ini diikuti oleh tiga perwakilan dari masing-masing desa, yakni kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD.

Dalam sambutannya, Direktur Tananua Flores, Bernadus Sambut, menyampaikan apresiasi kepada para peserta dari desa-desa dampingan yang mengikuti program kelautan dan perikanan. Ia juga memberikan gambaran umum mengenai program Tananua, khususnya di bidang kelautan dan perikanan yang telah berjalan lebih dari lima tahun. Beberapa capaian yang telah diraih antara lain:

Pertama,Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing sekretaris desa.

Kedua,Penerapan sistem buka-tutup lokasi penangkapan gurita yang dilakukan oleh kelompok pengelola perikanan setiap tiga bulan sekali.

Ketiga,Pendampingan terhadap kelompok simpan pinjam yang hingga saat ini masih berjalan.

Ke Empat, Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan massal yang dilakukan Tananua bekerja sama dengan pemerintah desa dan puskesmas guna memberikan layanan kesehatan gratis kepada nelayan dan masyarakat pesisir.

Bernadus juga mengajak seluruh peserta untuk terus membangun koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga ekosistem wilayah pesisir serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Ende, Ignasius B. Kapo, SH, MH, yang hadir sekaligus membuka pelatihan, memberikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah desa dan Yayasan Tananua Flores dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menyoroti berbagai permasalahan dalam penyusunan peraturan desa yang kerap kurang berkualitas, sehingga implementasinya belum optimal.

Menurutnya, peraturan desa harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa peraturan desa bersifat mengikat secara umum, berbeda dengan keputusan administratif yang bersifat konkret dan individual (beschikking). Selain itu, peraturan desa harus mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

Mantan Camat Maukaro itu berharap pelatihan ini dapat menjadi momentum bagi aparat pemerintah desa dan BPD untuk meningkatkan pemahaman dalam menyusun peraturan desa yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah Desanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Elias Cima, S.Sos., M.A., dalam materinya yang bertajuk Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Kepemimpinan Desa, menegaskan bahwa revolusi mental bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, meningkatkan etos kerja, serta memperkuat kerja sama tim dalam melayani masyarakat.

Mantan dosen STPM St. Ursula Ende itu menjelaskan bahwa pilar utama revolusi mental dalam kepemimpinan desa mencakup:

  • Integritas → Jujur, dapat dipercaya, berkarakter, dan bertanggung jawab.
  • Kerja Keras → Memiliki etos kerja tinggi, daya saing, optimisme, inovatif, dan produktif.
  • Gotong Royong → Mendorong kerja sama, solidaritas, serta kepedulian terhadap kepentingan bersama.

Di sisi lain, Kepala Desa Kotodirumali, Maternus Mau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelatihan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman baru terkait tata kelola pemerintahan desa serta penyusunan regulasi yang lebih baik.

“Kegiatan ini sangat baik dan perlu berkelanjutan. Kami, pemerintah desa dan BPD, mendapatkan banyak pengetahuan baru dalam tata kelola pemerintahan serta penyusunan regulasi dan kebijakan di desa. Ke depan, kami berharap dapat melahirkan peraturan desa yang sesuai dengan potensi masing-masing desa dan menerapkannya dengan baik. Kami juga berharap kolaborasi antara pemerintah desa dan Yayasan Tananua terus berjalan,” ujar Maternus.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan desa yang lebih efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. *** Jhuan Mari


Eksplorasi konten lain dari Tananua Flores

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan