


Negekeo Kotodirumali, Tananua Flores | Pemerintah Desa Kotodirumali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Ruang Laut dan Perlindungan Ekosistem Wilayah Pesisir selama dua hari, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 1–2 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun A dan Dusun D, dan akan dilanjutkan di dua dusun lainnya.
Kegiatan ini difasilitasi oleh para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW setempat, serta turut melibatkan mahasiswa Universitas Flores yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kotodirumali. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para nelayan, tentang pentingnya menjaga ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya alam desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kotodirumali, Bapak Maternus Ma’u, menyampaikan bahwa Peraturan Desa ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah desa. Beliau mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menaati aturan tersebut dan bersama-sama mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ekosistem laut, seperti penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, bom ikan, maupun racun seperti potasium.
Ketua BPD, Yohanes Donbosko, menambahkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan. Ia juga menyarankan agar pemerintah desa menyurati desa-desa tetangga agar turut menghormati dan mendukung pelaksanaan peraturan ini demi kebaikan bersama.
Regulasi untuk Melindungi Masa Depan
Perwakilan dari Yayasan Tananua, Yulius Fanus Mari, dalam penjelasannya menyatakan bahwa Perdes ini adalah regulasi progresif yang lahir dari kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat hari ini adalah investasi untuk masa depan anak cucu. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya pesisir harus dilakukan secara bijak dan berbasis nilai-nilai lokal.
Dalam penjelasannya perluh mengacu pada Pasal 5 Peraturan Desa, tentang Desa memiliki wewenang yakni:
- Menerbitkan keputusan kepala desa sebagai turunan dari Peraturan Desa;
- Memfasilitasi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya berbasis masyarakat;
- Menyelesaikan sengketa pengelolaan wilayah pesisir di luar jalur pengadilan;
- Memberdayakan masyarakat dan kelompok pemanfaat melalui alokasi dana dan fasilitasi berbasis kearifan lokal;
- Mengajukan pertimbangan pengelolaan berbasis kearifan lokal kepada tokoh masyarakat, agama, dan instansi terkait.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Desa juga dapat menyusun perencanaan kawasan, menyusun kebijakan pelestarian dan pendokumentasian kawasan. Dalam perdes pada Pasal 6 dan 7 menyebutkan bahwa kawasan pemanfaatan meliputi wilayah laut dan pesisir, termasuk terumbu karang dan padang lamun yang berada dalam wilayah administratif Desa Kotodirumali. Adapun Pasal 8 secara tegas melarang: Penggunaan bom atau racun untuk menangkap ikan,Pembuangan sampah di laut atau pesisir,Pengambilan batu karang, pasir, atau batu laut.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting bagi Desa Kotodirumali untuk memperkuat kesadaran bersama dalam pengelolaan sumber daya pesisir secara adil, lestari, dan berbasis nilai-nilai lokal. Pemerintah desa berharap, seluruh elemen masyarakat mampu menjadi pelindung utama ekosistem laut demi kesejahteraan bersama kini dan masa depan***
Kontributor : Nelson
Editor : JF(Redaksi Tananua)
Eksplorasi konten lain dari Tananua Flores
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.