Ende, Tananua Flores | Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan penyelenggaraan Pangan di kabupaten Ende berhasil ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)kabupaten Ende, pada sidang paripurna jumat (16/12/2022) sore.
Rancangan peraturan Daerah penyelenggaraan Pangan tersebut adalah buah hasil kerja sama antara DPRD Ende dan Pemerintah kabupaten Ende dalam melindungi kearifan budaya lokal dan perlindungan terhadap pangan lokal.
Penetapan Peraturan tersebut mengundang banyak apresiasi dari masyarakat petani dan nelayan di desa-desa atas sebuah kerja keras.
Hironimus Pala, Ketua pengurus Yayasan Tananua Flores juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPRD Ende atas penetapan peraturan penyelenggaraan pangan dan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“ kami secara lembaga dan juga dari desa-desa dampingan Kami, memberikan apresiasi kepada DPRD Ende atas penetapan peraturan tersebut”, ujarnya.
Hironimus menjelaskan bahwa Perda penyelenggaraan pangan adalah peraturan yang dapat melindungi persoalan pangan yang ada pada petani dan nelayan.
“ Petani dan nelayan mendorong peraturan yang melindungi pangan ini sudah lama, maka dengan penetapan sebuah peraturan ini, kami sangat berterima kasih dan apresiasi penuh kepada pengambil kebijakan di daerah ini ”, katannya.
Harapannya bahwa dengan perda ini, pangan petani dan nelayan sudah bisa dilindungi dan dilestarikan, dan kepada pemerintah melalui bupati bisa membuat aturan turunannya***
Eksplorasi konten lain dari Tananua Flores
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.