Petani Desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Lakukan Konservasi Tanah dan Air

Ende, TananuaFlores –  Petani desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende lakukan Konservasi Tanah dan Air. Konservasi ini merupakan hal penting dan  berarti bagi petani desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende untuk  menjaga  humus Tanah agar tetap terjaga dan menjaga kualitas tanah dan air tetap terlindungi .

Bagi Masyarakat Desa Randoria  untuk menunjang kebutuhan rumah tangga dan keseharian mereka sangat bergantung pada hasil pertanian. Hasil pertanian tersebut diantaranya seperti hasil komoditi, ternak besar maupun ternak kecil dan Lebih dari itu banyak  petani yang mendapat hasil olahan pertaniannya melalui hasil pangan.

Berbicara tentang hasil pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Randoria agar bisa meningkat sangat erat kaitannya dengan  bagaimana Petani melakukan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Hal ini menjadi penting karena pola pengolahan lahan dengan sistim teras bangku dan teras guludan merupakan salah satu metode untuk tanah dan Air tetap terjaga kualitasnya.

Perluh di ketahui bahwa Perlakuan petani dalam olahan lahan harus tetap memperhatikan Konservasi Tanah dan Air, sehingga pada saat mamasuki musim tanam tahun berjalan maka, yang menjadi faktor penentu terhadap banyaknya hasil panen tergantung dari petani itu sendiri melakukan olahan yang sesuai dengan kondisi tanah tersebut .

Sebanyak 14 orang Petani yang tergabung dalam kelompok Ingin Maju melakukan kegiatan kerja konservasi Tanah dan air. Kegiatan tersebut di laksankan pada 19/8 Lalu di desa Randoria tepatnnya di salah satu kebun anggota Kelompok.  Konservasi tanah dan air tersebut merupakan yang pertama dilakukan di kelompok Ingin maju dan yang pertama pula di desa itu.

Gerardus Gedu  ketua Kelompok Ingin Maju Mengatakan Kegiatan hari ini meliputi penyiangan dengan luas lahan 0.25 ha, pengaturan kembali bedengan sebanyak 5 bedeng serta melakukan pembenaman rumput yang akan bermanfaat sebagai pupuk dasar.

Menurutnya Ketua Kelompok itu bahwa dengan Melakukan kembali Konservasi Tanah maka dengan sendirinya Petani akan memulai pola pertanian modern yang tetap menjaga kualitas humus tanah dan menjaga air tanah tetap bertahan sebagai penyuburan atas tanaman.

Sementara itu Theresia Ngela Menjelaskan bahwa Cara pembenaman rumput harus dilakukan  sebab setelah rumput hancur dan akan menjadi humus manfaatnya  sangat  baik untuk menjaga agar tanah tetap subur.

Lanjut di katakannya bahwa Pembenaman juga harus dilakukan di kebun masing-masing ataupun di kebun kelompok, baik dilakukan perorangan maupun dilakukan secara berkelompok. Sehingga tanah di kebun masing-masing akan subur dan kualitas tanah terurai dengan baik.

“ cara pembenaman rumput perlu dibuat di Kebun kita baik dilakukan secara kelompok maupun seorangan sebab sangat bermanfaat untuk menjaga agar tanah tetap subur seteleh rumput hancur dan menjadi humus”, katannya. ( Elias)

Petani Desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Lakukan Konservasi Tanah dan Air Read More »

PRESS RELEASE PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS MASYARAKAT

Ende, Tananua Flores- Sejak tahun 2019 Yayasan Tananua Flores bekerjasama dengan Yayasan Pesisir Lestari dalam kemitraan dengan Blue Ventures merintis sebuah program Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan berbasis masyarakat.

Program ini lahir karena melihat terjadinya degradasinya sumber daya pesisir dan laut disebabkan oleh perilaku manusia karena terbatasnya pengetahuan akan pentingnya ekosistem laut bagi penghidupan yang berkelanjutan dan keterampilan dalam mengelola sumber daya yang ada secara berkelanjutan.

Keterbatasan pengetahuan akan pentingnya ekosistem laut ditunjukkan dengan adanya perilaku pemboman ikan, penebangan bakau, pengambilan pasir/batu hijau yang berlebihan.

Fokus dari program ini adalah pengelolaan perikanan gurita dengan penguatan kelembagaan nelayan. Tujuan program adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi, kualitas kesehatan masyarakat nelayan dan konservasi daerah pesisir. Pada Tahun 2019  Yayasan Tananua Flores (YTNF)  memulai program ini di Lingkungan Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende selatan dan di Desa persiapan Maurongga, Kecamatan Nangapanda.  Dan tahun 2021 YTNF (kami) memperluas wilayah pendampingan di Kecamatan Ndori (Desa Maubasa, Maubasa Timur dan Serandori) dan di Desa Tonggo, Podenura (Kecamatan Nangaroro), Desa Kotodurimali Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo.

Sampai saat ini YTNF kami sedang dan akan mendampingi 36 nelayan di lingkungan Arubara yang sudah terorganisir dalam satu kelompok dengan nama Kelompok Nelayan gurita Arubara, 1 kelompok nelayan di Maurongga yang beranggotakan 13 orang nelayan, Kelompok Kerja Locally-Managed Marine Area (LMMA)/Wilayah Kelautan yang Dikelola secara Lokal di Lingkungan Arubara dan kelompok kelompok perikanan di wilayah Desa Podenura, Tonggo dan Kotodirumali di kabupaten Nagekeo dan 3 desa di Kecamatan Ndori.

Program Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini adalah program baru bagi Yayasan Tananua Flores, tetapi dengan bimbingan teknis dari Yayasan Pesisir Lestari dalam kemitraan dengan Blue Ventures, ada beberapa tahapan kegiatan yang dilakukan bersama dengan masyarakat nelayan dan salah satu kegiatannya adalah pendataan perikanan gurita. Kami memulai program dengan pendataan perikanan gurita berbasis masyarakat dimana masyarakat adalah pelaku utama pendataan. Dari data yang kami kumpulkan secara sensus (semua nelayan dan semua gurita hasil tangkapan didata setiap hari) memberikan gambaran bahwa potensi perikanan gurita di wilayah pesisir selatan Kabupaten Ende menjanjikan. Potensi perikanan gurita telah dimanfaatkan oleh nelayan di Lingkungan Arubara dan nelayan di Desa Persiapan Maurongga.  Hasil pendataan Gurita dalam periode Oktober 2019 – Mei 2021 terdata 59 nelayan gurita dengan jumlah tangkapan gurita sebanyak 9.359 kg,  yaitu gurita dengan ukuran di atas 2 kg sebanyak 3.292 kg,  1-2 kg total tangkapan sebanyak 5.876 kg dan di bawah 1 kg 190 kg. jumlah total  individu gurita yang di tangkap sebanyak 5.652 ekor. Dengan rincian gurita betina 2.844  ekor, dan jantan sebanyak 2.808 ekor. Total pendapatan nelayan gurita (pendapatan desa dari perikanan gurita) yaitu Rp170.693.250 (seratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian per tahun 2019 (Oktober-Desember) sebanyak Rp75.420.000 (tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan harga gurita Rp40.000/kg. Pada Tahun 2020 terjadi penurunan  harga gurita per kg menjadi Rp 15.000 – Rp20.000 sehingga total pendapatan di tahun 2000 (Januari – Desember) adalah Rp68.495.250 (enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan di tahun 2021 kisaran harga gurita Rp20.000/kg, total pendapatan nelayan  tahun 2021 (Januari – Mei) adalah Rp26.778.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Terdapat 69 fishing site atau lokasi yang menjadi area tangkapan nelayan. Lokasi memancing nelayan  Arubara dengan jumlah tangkapan yang paling tinggi di lokasi Ngalupolo sebanyak 1.079,5 kg, Wolo topo 879,5 kg dan yang paling rendah adalah lokasi tangkapan Loworongga dengan jumlah hasil tangkapan 4 kg. Dengan total tangkapan selama periode oktober 2019 – mei 2021 sebanyak 8.117 Kg.  Hasil tangkapan nelayan di Maurongga pada periode yang sama sebanyak 1.242,45 kg. dengan jumlah tangkapan paling tinggi di lokasi Mau rongga sebanyak 1.014,75 Kg, lokasi tangkap Nangalala 83,7 Kg sedangkan lokasi dengan tangkapan paling rendah di Nagakeo 13,5 Kg.  Lokasi terfavorit yang sering dikunjungi nelayan gurita Arubara yaitu Mauwaru, ada 47 orang nelayan sebanyak 104 trip dan lokasi favorit lainnya yang  dikunjungi nelayan yaitu Wolotopo 40 nelayan dengan 104  trip dan lokasi yang paling jarang didatangi yaitu Mbomba oleh 1 orang nelayan dan 1 kali trip. Sedangkan Lokasi terfavorit nelayan Maurongga adalah lokasi tangkap maurongga yang dikunjungi oleh 7 nelayan dengan 218 trip. Para nelayan biasanya menggunakan alat tangkap yang berbeda. Data menunjukkan bahwa hasil tangkapan menggunakan alat pancing 4.101 ekor, menggunakan pocong saja 1.232 ekor, pocong dan pancing 151 ekor, menggunakan ganco 154 ekor,  dan menggunakan baka besi 14 ekor.

 

Melihat potensi perikanan gurita yang sangat besar ini maka kami mulai melakukan pendampingan, penguatan kapasitas masyarakat nelayan, pembentukan dan organisasi nelayan serta membangun kerjasama dengan berbagai stakeholder di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Pemerintahan Provinsi NTT.

Kegiatan – Kegiatan yang dilakukan adalah:

    1. Survey desa, membuat profil desa dan nelayan gurita, sosialisasi program,dan rencana kerja yang disepakati bersama dengan nelayan di desa,  sharing pembelajaran bersama nelayan ataupun mitra.
    2. Membuat profil perikanan gurita.
    3. Pelatihan masyarakat pendata.
    4. Pendataan gurita dan presentasi umpan balik data (data feedback session) perikanan gurita serta pemetaan lokasi tangkap gurita.

Pendataan gurita dan feedback data sangat membantu nelayan dalam mengetahui potensi dan pendapatan nelayan gurita serta potensi pengelolaan perikanan gurita secara berkelanjutan.

    1. Pemetaan rantai pasokan dan rantai nilai perikanan gurita.
    2. Pembentukan dan penguatan organisasi nelayan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.
    3. Membangun kerja sama kemitraan.

 

Penutupan Sementara Perikanan Gurita Octopus cyanea

Tahun 2020, Yayasan Tananua Flores bersama nelayan dari Arubara dan Maurongga melakukan kunjungan belajar tentang pengelolaan perikanan gurita berbasis masyarakat di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kunjungan belajar ini memperkuat pemahaman dan merubah pola pikir, cara menangkap dan sistem pengelolaan perikanan gurita yang selama ini dilakukan oleh para nelayan di Arubara dan Maurongga. Kunjungan  ini juga telah berpengaruh positif kepada masyarakat di Lingkungan Arubara yang memberikan respons positif untuk pembentukan kelompok LMMA dan pengelolaan perikanan gurita berupa penutupan sementara selama 3 bulan.

Penjualan gurita ke pedagang pengumpul selama ini dengan sistem timbang, dibayar per kg. Semakin berat gurita maka harganya semakin tinggi juga. Hal inilah yang memotivasi nelayan untuk tidak menangkap gurita kecil yang beratnya di bawah 0,5 kg, membiarkannya tumbuh lebih besar baru kemudian ditangkap dengan menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Yayasan Tananua Flores juga telah memfasilitasi terbentuknya kelompok LMMA. Kelompok ini yang akan mengorganisir para nelayan untuk menjaga ekosistem, mengawasi pelaksanaan sistem buka tutup area tangkapan gurita, menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk upaya-upaya pengelolaan perikanan gurita secara berkelanjutan di wilayah Arubara.

Pengelolaan perikanan berbasis masyarakat dengan sistem buka tutup sudah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2021 dimana masyarakat menutup sementara 5 area penangkapan yaitu Maubhanda, Mauwaru, Maugago, Ngazu Dola dan Tengumanu. Area penutupan sementara seluas 7,52 Ha. Pembukaan area tersebut akan dilakukan tanggal 29 Oktober 2021. Tujuan penutupan sementara perikanan gurita selama tiga bulan adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang pengelolaan perikanan berbasis masyarakat serta untuk memberikan waktu dan tempat bagi gurita untuk tumbuh lebih besar dan untuk bertelur/berkembang biak karena gurita dalam hal ini spesies Octopus cyanea, mempunyai masa hidup yang singkat sekitar 12 bulan (Herwig et al. 2012). Gurita dewasa betina mampu bertelur 150.000 – 170.000 telur dan merawatnya sampai menetas. Octopus cyanea diyakini bertelur sepanjang tahun dengan periode pemijahan puncak selama bulan Juni dan Desember di Tanzania (Guard dan Mgaya, 2015).

Dengan siklus hidup gurita Octopus cyanea yang singkat, penutupan sementara merupakan pengelolaan perikanan yang sesuai untuk diimplementasikan, sehingga harapannya ketika pembukaan penutupan sementara, gurita sudah tumbuh dengan besar dan mempunyai nilai lebih.

Proses penutupan area ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama kelompok LMMA, para nelayan yang didukung oleh stakeholder seperti Bappeda Ende, Kantor Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Wilayah Ende, Nagakeo dan Ngada, Kesyahbandaran, Camat Ende Selatan, Lurah Tetandara dan Babinsa Kelurahan Tetandara.

Selain itu Yayasan Tananua Flores juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende melalui Puskesmas Nangapanda, Ndori dan Rukun Lima untuk program kesehatan dasar seperti pelatihan manajemen Posyandu bagi kader dan PKK, pemanfaatan pekarangan untuk gizi keluarga, latihan kader kesehatan tentang pendataan kesehatan dan respon darurat kesehatan, penyadaran gender dan pendampingan kelompok perempuan.

Dalam melakukan pendampingan masyarakat dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak terutama dalam hal perikanan dan kelautan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya laut bagi kehidupan mendatang karena masih ditemukan tantangan berikut ini:

 

  1. Masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti melakukan pemboman ikan di daerah pesisir pantai.
  2. Terbatasnya sarana alat tangkap yang digunakan oleh nelayan seperti perahu
  3. Belum terjangkaunya informasi yang berkaitan dengan regulasi/peraturan perundang undangan, keputusan menteri dan jaminan sosial kepada masyarakat nelayan.
  4. Terbatasnya sarana perikanan lainnya misalnya tempat pelelangan ikan, pabrik es, perusahan pengolahan hasil tangkapan dan gudang pembekuan.
  5. Kesadaran nelayan dalam menjaga ekosistem laut masih rendah

 

Yayasan Tananua Flores

Tananua Flores merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan di Waingapu Sumba Timur pada tanggal 11 September 1985, oleh alm. Nelson Sinaga, Ibu Roslin Dine Manabung dan Huki Rada Ndima. Yayasan Tananua Flores berbasis di Kabupaten Ende Flores Nusa Tenggara Timur. Hadirnya Yayasan Tananua merupakan wujud keprihatinan dan kepedulian  terhadap kondisi kemiskinan dan degradasi lingkungan di daerah hulu kabupaten Sumba Timur secara khusus dan propinsi Nusa Tenggara Timur umumnya.

Visi Kesejahteraan lahir batin adalah hak dan tujuan semua manusia (Laki-laki & perempuan), kesejahteraan tersebut diperoleh bukan karena pemberian orang lain tetapi berkat hasil usaha manusia (masyarakat) itu sendiri bersama orang lain.

Misi Mendampingi masyarakat yang masih tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengungkapkan pikiran, pendapat dan sikap secara mandiri.

Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat pedesaan dan mengembangkan swadaya masyarakat.

Tananua Flores adalah sebuah badan hukum yang bersifat independen dan tidak berafiliasi pada kelompok, partai dan golongan tertentu.

Prinsip pengembangan program:

  • Keswadayaan masyarakat.
  • Keterbukaan dan kekeluargaan.
  • Tinggal bersama masyarakat.
  • Mulai dari apa yang ada dan dimiliki masyarakat.
  • Uji coba oleh petani/nelayan dalam skala kecil.
  • Penyuluhan dari petani ke petani.
  • Mengutamakan kaum marginal pedesaan.

Legalitas:

  • Akta Notaris No 06, tanggal 09 Nopember tahun 2009 oleh Klemens Nggotu,SH
  • Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-795.AH.01.04. IN 2010 Program Berkarya di Kabupaten Ende sejak tahun 1989 dan saat ini sudah bekerja pada 103 desa pada 15 wilayah Kecamatan. Dengan pendekatan “Uma, Sao, Rega” (Kebun, Rumah dan Pasar) dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM), memfasilitasi petani melalui program:

Penghidupan Berkelanjutan

  • Pertanian Lahan Kering Berkelanjutan (Konservasi Tanah dan air, pengembangan tanaman pangan local, tanaman umur panjang, hutan keluarga, pupuk dan pestisida organic, konservasi mata air).
  • Kesehatan Primer (obat tradisional, posyandu, makanan lokal untuk pengembangan gizi, kesehatan reproduksi, penyakit rakyat, air bersih, kesehatan Ekonomi Kerakyatan (Koperasi, Usaha Bersama Simpan pinjam).
  • Penguatan institusi petani dan Tananua (SDM personalia, managemen organisasi, manajemen keuangan, usaha swadana lembaga).

Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Untuk program pengelolaan sumber daya kelautan dan Perikanan, Yayasan Tananua Flores bekerja sama dengan Yayasan Pesisir Lestari yang bermitra dengan Blue Ventures.

Kerjasama kemitraan dan Jaringan

Yayasan Pesisir Lestari: https://www.pesisirlestari.org/

Pesisir Lestari adalah organisasi konservasi berbasis di Bali yang bertujuan mendorongkan pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan melestarikan ekosistem laut yang berkelanjutan untuk generasi masa depan. Bermitra dengan Blue Ventures, organisasi konservasi laut yang berbasis di Inggris, kami membangun kemitraan dengan 12 organisasi lokal yang bekerja sama dengan masyarakat pesisir di 9 provinsi di Indonesia.

Blue Ventures: https://blueventures.org/

Blue Ventures mengembangkan pendekatan transformatif untuk mempercepat dan mendukung konservasi laut yang digerakkan secara lokal. Blue Ventures bergerak di wilayah tropis pesisir, di lokasi-lokasi di mana laut menjadi hal yang sangat penting bagi budaya dan perekonomian setempat, serta berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat pesisir. Model Blue Ventures memainkan peran sangat penting dalam membangun kembali perikanan skala kecil, dengan memberikan pendekatan yang efektif dan dapat direplikasi untuk mengembalikan keanekaragaman hayati yang hilang, meningkatkan ketahanan pangan dan membangun ketahanan sosio-ekologis terhadap perubahan iklim.

 

Kontak:

Yayasan Tananua Flores: Bernadus Sambut ytananuaflores@gmail.com & Pius Jodho piusjodho89954@gmail.com

Yayasan Pesisir Lestari dalam kemitraan dengan Blue Ventures: Indah Rufiati indah@pesisirlestari.org & Made Dharma dharma@pesisirlestari.org

PRESS RELEASE PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS MASYARAKAT Read More »

Kreativitas Masyarakat Desa Sebagai Upaya Keberlanjutan

Salam Pemberdayaan !

“Upaya pendampingan  terhadap masyarakat desa melalaui kelompok kerajinan tangan bukan sekedar sebuah hal untuk menjalankan tugas pendampingan  terhadap masyarakat tetapi bagaimana kita bisa bertanggungjawab untuk keberlanjutan  usahan yang sedang mereka perjuangkan”

 

Mengenal Marme,Tenun dari desa Kolikapa dan Kursi Rotan dari  desa Kebirangga Selatan

Marme di kenal sebagai salah satu produk  kerajinan tangan dari Desa kolikapa. Sejak tahun 2019 hingga 2021  Produk ini terus di kembangkan oleh salah satu kelompok usaha di desa kolikapa. Bukan saja minyak Marme tetapi kelompok usaha ini juga mengembangkan tenun ikat. Usaha kerajinan tangan ini tidak hanya di Desa Kolikapa tetapi  juga ada di desa Kebirangga selatan. Disana kelompok tani ini mengembangkan usaha kerajinan tangan dengan memanfaatkan bahan baku dari Rotan untuk membuat Kursi,meja dan lain-lain.

Memang kalau dilihat Jenis usaha yang di kembangkan oleh kelompok tani ini membuahkan nilai ekonomis yang  sangat tinggi jika semua itu di manfaatkan dan di kembangkan secara baik. Namun hal ini menjadi berbeda jika Produksi meningkat dari kelompok tani  sedangkan respon pasarnya sangat menurun tentu ini menjadi sebuah tantangan.

Sekarang ini tantang terbesar dari seluru usaha petani baik itu kerajinan tangan maupun usaha komodi pertanian semuanya bergantung pada pasar. Peluang pasti ada namun struktur untuk mendukung agar produk yang di hasilkan mempunyai nilai ekonomis butuh kerja keras.

Dari kedua desa yang disebutkan di atas kelompok tani yang mengembangkan usaha kerajinan tangan mengalami berbagai kendala baik itu alat teknologi, permodalan maupun akses pasar.

Yang di alami oleh kelompok tani dari kedua desa tersebut adalah ketersedian akses pasar.  Bukan hanya itu namun ada beberapa factor yang menjadikan produk petani di desa kala bersaing di dunia pasar modern. Realitasnya Usaha kelompok tani pengrajin terus berjalan walupun dengan nilai ekonomis pas-pasan. Ada beberapa penunjang usaha yang perluh di damping pemerintah maupun lembaga swasta lainnya, diantarannya perizinan, hak penciptaan maupun pengujian di Balai POM. Semuanya itu menjadi factor pendukung dalam memajukan usaha kelompok. Semangat petani dalam membangun usaha produksi sudah ada tinggal factor penunjang dan pendampingan Rutin oleh unsur yang berkepentingan.

Dari gambaran singkat di atas sebenarnya kelompok yang ada di dua desa tersebut sangat membutuhkan unsur penunjang agar hasil karya dari kelompok dapat membantu meningkatkan ekonomi rumah tangga mereka.  Saat ini pendampingan Rutin dari Staf tananua Flores sudah ada, produktifitas dan keterampilan petani sudah mulai di bangun, memasarkan produk lewat pasar di desa sudah perlahan di jalankan hanya Peningkatan nilai eknomisnnya masih sangat minim bahkan tidak ada.

Dampak Covid 19

Situasi dunia saat ini sedang mengguncang dengan pandemic wabah virus corona. Dan kondisi itu sangat mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dengan pandemic ini seluruh aktivitas masyarakat menjadi terbatas, bahkan mengacam nyawa. Hal ini juga terganggu usaha-usah produktif yang ada di desa-desa. Kelompok-kelompok usaha yang ada di desa-desa tentu sangat terpukul dengan kondisi ini. Namun Masyarakat yang telah tergabung dalam kelompok usaha petani tidak tinggal diam. Mereka terus bergerak untuk mempertahankan hidup bekerja dan berwirausaha demi menghadipi gelombang massif pandemic covid 19.

Dan jangan sampai covid 19 ini akan terus memperlemah seluruh aktivitas ekonomi, kelompok tani di desa harus mempunyai harapan untuk bangkit dan mengembangkan kembali usaha produktif.  Pandemi covid 19 ini bukan saja mengancam kelompok tertentu  melainkan semua masyarakat di dunia ini.

Pandemi Covid 19 bukan membuat semangat berkelompok mundur namun harus mulai bangkit untuk melakukan sesuatu. Sambil menunggu kapan perang  melawan covid ini berakhir maka  semangat masyarakat desa  harus di bangun untuk Merintis berbagai bentuk kegiatan  peningkatan ekonomi.

Kedua desa tersebut antara kolikapa dan Kebirangga selatan saat ini tentu dalam melakukan aktivitas tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah. Mentaati Protokol kesehatan itu tentu menjadi gerakan bersama untuk pemutusan matarante Penyebaran wabah Covid 19. Dan tugas utama pendamping di desa adalah terus membangun edukasi dan pemahaman agar kesehatan masyarakat tetap terjaga dan bisa keluar dari bencana yang ada. Wabah COVID 19 ini juga mengancam hubungan social kemasyarakatan. Semula hubungan social berjalan dengan baik antar yang satu dengan lainnya, sekarang dengan pandemi Covid 19 ini semuanya menjadi terbatas. Di bidang Pendidikan, bidang pertanian dan bidang pariwisata semuanya terganggu.

Ancaman Covid 19  telah menambah pekerjaan baru bagi Kelompok usaha yang ada di desa yakni bagaimana strategi pemasaran  yang perluh di lakukan dalam menghadapi  situasi dunia baru saat ini.

Persoalan serius yang dihadapi oleh kelompok  adalah pemasaran bersama  atau Pasar yang bisa mengakses produk dari kelompok yang ada di desa. Saat ini kedua desa yang di sebut di atas  menjadi salah satu  desa dampingan Yayasan Tananua Flores. Dan Dorongan Tananua adalah menjadikan Kelompok usaha yang ada di desa mempunyai produk unggulan , sehingga potensi yang ada di Desa bisa membantu peningkatan ekonomi keluarga.  Dan yang kondisi saat ini Sarana pemasaran masih menjadi kendala sehingga butuh  diperhatikan secara serius, agar dapat mengakomodir hasil usaha dari masyarakat desa. Akses informasi pasar  bagi masyarakat sangat sedikit dan ini tidak mungkin menjadi peran masyarakat untuk berpikir, tentunya pihak pemerintah agar secepatnya membuka isolasi yang sedang membalut masyarakat.

Mewujudkan kemandirian ekonomi di desa.

Mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat memang membutuhkan proses yang berkelanjutan agar ketahanan ekonomi lebih kuat dan masyarakat mengalami perubahan dari waktu-kewaktuharus, dan untuk mencapai itu sehingga masyarat untuk menghantar masyarakat menuju kepada titik kesejahteraan tentu pembangunan yang ideal membutukan modal dan kerjasama serta dukungan dari berbagai pihak.   Sebab, dari rekam jejak lembaga Yayasan Tananua Flores sudah bekerja dengan desa sudah sangat lama yaitu dari desa yang satu ke desa lainnya di kabupaten Ende.

Yayasan Tananua Flores-Ende (YTNF) merupakan sala satu Lembaga swadaya Masyarakat yang masih konsisten selama 30 tahun mendampingi masyarakat desa melalui pendekatan pemberdayaan berbasis swadaya.

Dalam proses pendampingan melalui bidang kerja ekonomi kemasayrakatan sebagai pintu masuk pendekatan menggali potensi yang masyarakat Konsep itu sebagai pintu masuk agar Tananua bisa mulai mendamping masyarakat sesuai dengan tujuan pemberdayaan.

Kondisi yang ada saat ini terdapat sejumlah kelompok produktif yang fokus pada bidang usaha bersama seperti yang telah disebutkan diatas.

Kelompok usaha bersama ini dirintis oleh masyarakat sendiri setelah melalui proses pendekatan fasilitator  Tananua Flores dengan masyarakat  itu sendiri sehingga kesadaran yang dibangun adalah kesadaran masyarakat bukan atas desakan oleh pihak luar.

Tahapan yang dilakukan yaitu dengan pengorganisasian wadah, bisnis plane dan mekanisme kelompok usaha serta pemasaran, dan tahapan ini  adalah bagian dari tugas fasilitator.

Beberapa kelompok yang disebutkan diatas telah sampai pada tahapan pemasaran, meski saat ini sedang mengalami berbagai kondisi eksternal. Beberapa kondisi eksternal yang membuat produktifitas menurun  adalah pandemi covid 19 yang mengancam kestabilan pemasaran hasil prodak petani.

Keberlanjutan sebagai target utama

Merawat kebersamaan merupakan sebuah perkara besar oleh siapapun dan lembaga manapun yang berperan pada komunitas atau obyek tertentu. Seringkali menyuarakan tentang keberlanjutan menjadi sebuah diplomasi yang berujung pada janji. Hal ini menggambarkaan ada banyak kisah kebersamaan yang tidak bersifat keberlanjutan.

Membangun wadah ekonomi masyarakat atau komunitas bukanlah sebuah perjuangan yang mudah, melainkan sebuah pertaruhan identitas “fasilitator” dengan masyarakat /komunitas yang kita geluti. Kepercayaan bagi masyarakat adalah sebuah modal yang membekas pada nalar individu untuk memastikan komitmen yang disebut dengan keberlanjutan. Sebagai fasilitator, tentu kita menginginkan sebuah perubahan yang terjadi pada masyarakat namun kita juga membutukan peran yang luas dari pihak lain agar sama-sama berjuang memperbaiki ekonomi masyarakat.

Kendala yang dialami oleh kelompok dampingan tananua flores seperti yang diceritakan diatas berpotensi mengancam dan penyebab keberlanjutan wadah ekonomi masyarakat yang sedang dirintis. Hal tersebut harus menjadikan sebuah kesadaran dan reflektif bersama bagi kita semua agar dapat menemukan solusi bersama yang bermuara pada pencegahan dan mengatasi solusi bersama.

Bila kita menempatkan target keberhasilan pada skala kuantitas maka poin pencapaian mungkin telah kita lewati karena telah menghasilkan banyak wadah ekonomi yang terlahir dari pelosok desa. Contoh lainya adalah sejak tahun 2007 desa-desa di NTT sedang dihebokan dengan kelompok ekomomi yang digalang oleh pemerintah daerah, sebut saja program anggur merah dan sejenisnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, lalu secara nasional di luncurkan ke desa-desa di indonesia dengan sebutan program Mandiri ( PNPM )  desa dan yang paling terbaru adalah Badan usaha milik desa ( BUMDes).

Desa ibaratkan gadis cantik yang diperbutkan oleh berbagai pihak lalu dibuatkan menjadi sesuatu yang berujung pada pertanyaan bagaimana dengan keberlanjutan ?’ . Apakah luka yang sama ini terus melukai komunitas desa yang utuh ?. ini adalah pertanyaan menantang bagi kita dan harus berani mewujutkan kepercayaan bagi masyarakat desa terkait perubahan.

Pada tahapan kuantitas ada baiknya kita tempatkan pada bagian teknis menjalankan tugas baik sebagai fasilitator desa dari pihak LSM maupun dari pihak pemerintahan dan lembaga sosial lainnya, ada baiknya kita menempatkan keberlanjutan sebagai sebuah tanggung jawab kita, tanggung jawab moril kepada masyarakat menuju titik perubahan yang hendak kita inginkan.

Skema keberlnjutan yang hendak diharapkan oleh masyarakat atau kelompok ekonomi yang telah ada, yaknik kepasitian pasar. Kepastian pasar adalah keinginan dari setiap produsen . kepastian pasar yang dimaksudkan adalah wadah yang bisa mengakomodir usaha dan karia mereka untuk percepatan perputaran menuju konsumen, hal ini yang harus diperhatikan secara bersama.

Pelaku usaha, sebut saja masyarakat kelompok dampingan kita saat ini hanya mampu berpikir dan berusaha bagaimana bisa menghasilka barang  yang mereka kerjakan. Ini adalah realita yang sangat realistis dengan kondisi komunitas masyarakat desa. Akan sedikit bertentang bila kita mengoptimalkan pengetahuan bagi masyarakat desa pada bidang analisa pasar dan harga. Bahkan menciptakan pasar. Sebab tingkat pemahaman mereka tidak bisa menjangkaui pada level itu, Inilah yang menjadi persoalan dasar sehingga kelompok ekonomi di desa seringkali gagal total.

Analogi yang rilevan dalam konteks diskusi dan analisa pemasaran akan sedikit tepat bila diberikan pada pelaku usaha yang memiliki bekal usaha melalui pengalaman dan pendidikan formal. Hal tersebut belum tentu tepat secara pelaksanaan bila metode pembelajarannya kurang cocok . analogi tersebut tidak bermaksud untuk menggagalkan ide kita dan membasi proses doktrinasi ilmu ekonomi bagi masyarakat kita, namum kita diajak melihat dan berpikir secara holistis agar fokus target bimbingan kita atau kelompok dampingan bisa bertahan dan berkelanjutan.

Bila kita telah memilahkan peran kelompok ekonomi masyarakat pada tahapan produksi dan menejemen organisasi akan lebih kuat dan efektif, lebih dari itu peran pendamping dan pihak lain untuk terus berjuang bagaimana menyiapkan pasar yang pasti bagi petani kita untuk bisa mengakomodir karya dan usaha yang sudah diupayakan. Ini adalah rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak untuk sama- sama menjalankan tanggung jawab kita terhadap keberlanjutan kelompok ekonomi yang ada di desa.

RANTAI PEMASARAN

Praktek pasar pada skala global telah memperdebatkan soal pasar yang adil bagi masyarakat belahan dunia ketiga. Gerakan ini dilakukan oleh lembaga gereja dan LSM dari negara eropa sejak tahun 1940-an ( sumber: website fairtrade labeling Orgnitazion International). Gerakan tersebut bertujuan melakukan label produk dari konsumen yang belum terjual pada pasar umum saat itu, karena praktek pasar disimpulkan bahwa tidak adil.

Kita diajak membayangkan bagaimana menciptakan terobosan baru terkait menjawabi kecenderungan pelaku ekonomi tingkat desa atau kelompok ekonomi dampingan  di desa untuk membuat sebuah kepastian pasar.

Kepastian pasar bagi masyarakat yang telah dilembagakan akan lebih tepat karena individu yang telah diorganisir dalam sebuah wadah yang legal. hal ini juga selain berpotensi pada keberlanjutan dan semangat usaha masyarakat yang hakiki juga akan berpotensi pada pencegahan praktek pasar yang tidak adil. Praktek pasar yang tidak adil dari sisi harga yang seringkali selalu berpihak kepada pembeli bukan berpihak kepada produsen, karna terlalu benyak rantai pasar yang diciptkana oleh masyarakat itu sendiri, salah satu contoh rantai pasar adalah para tengkulak yang sangat jelas menciptakan  praktek sistim ijon, dengan cara pembeli berusaha untuk menciptakan keteragantungan bagi penjual barang dengan cara memberikan pinjaman modal kepada penjual /pemilik barang. Praktek tersebut telah menjadi pola dalam dunia pasar hari ini sehingga pemilik barang sering kali tidak mendapatkan harga yang seimbang dengan usaha yang telah dikerjakan.

Model tersebut jangan dibiarkan dan ditumabuhkan dalam komunitas masyarakat karena selain menciptakan pasar yang tidak adil, juga akan menciptakan pola yang membudaya. Upaya pencegahhan salah satunya yaknik bagaimana menciptakan pasar yang teap bagi kelompok ekonomi masyarakat desa.

Sebagai akhir dari ulasn ini, mari kita bersama sama untuk Menghidupkan wadah ekonomi masayarakat desa, merawat keberlanjutan dimasa pandemi juga mutuskan rante pemasaran yang berpotensi pada fairtrade.

Sekian sajian.

Oleh : Anselmus Kaki Reku

Kreativitas Masyarakat Desa Sebagai Upaya Keberlanjutan Read More »

Camat Ende Selatan Setuju Penutupan Sementara Lokasi Tangkapan Gurita

Ende, Tananua Flores.-  Camat Ende Selatan Gadir H.I Dean  Sangat Menyetujui dengan Program yang di luncurkan oleh Tananua Flores . Pasalnya Tananua Bekerja dengan masyarakat sudah sangat lama mulai dari Gunung  Mendamping Petani dan sampai saat ini sudah mulai mendamping Nelayan.

Menurutnya bahwa Saat ini nelayan yang melakukan penangkapan gurita harus mendukung penuh terkait dengan Program yang diluncurkan oleh Tananua.  Terkait dengan Program Penutupan sementara camat itu mengharapkan agar spesies gurita bisa meningkatkan jumlah produksi dan penangkapan yang dampaknnya pada nilai ekonomis bagi para nelayan.

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Ende selatan  Gadir H.I Dean di saat membuka kegiatan  Sosialisasi Penutupan sementara lokasi Tangkapan Gurita di lingkungan Arubara, kelurahan tetandara  kabupaten Ende,(29/7)

Di katakannya  Gurita  itu siklus pertumbuhannnya tidak jauh beda dengan siklus pertumbuhan tanaman, bahkan kalau di jalankan dengan benar Gurita dapat memberikan dampak keuntungan yang berlimpah bagi para nelayan

“ Kalau mau mendapatkan hasilnya yang baik semestinnya kita memberikan kesempatan kepada gurita untuk bertelur dan berkembang baik”, kata Dean

Dean Camat Ende  Selatan bahwa konsep Buka tutup lokasi tangkapan Gurita merupakan konsep yang bagus yang ingin di praktekan di Ende. Konsep buka tutup ini akan di Dorong terus sampai berhasil dalam melakukan konservasi laut, dan khusus Gurita Nelayan bisa mendapatkan hasil yang baik dengan tingkat Produktivitas yang bisa membawa kesejahteraan secara ekonomi bagi nelayan di arubara.

Camat tersebut mengharapkan bahwa Lokasi yang akan dilakukan Buka Tutup ke depannya akan menjadi Contoh dalam Melakukan Konservasi laut secara berkelanjutan dan dapat menjaga trumbu karang dan Spesies yang ada di laut agar terus terlindungi.

Sementara itu Direktur Yayasan Tananua Flores Bernadus sambut, Yayasan Tananua Flores adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi petani sejak tahun 1998.

Tananua Flores melakukan pemberdayaan terhadap petani agar dapat dan mampu mengelola kebunnya secara baik, menjaga kesehatan lingkungan, pemberdayaan terhadap ekonomi serta memperkuat kelembagaan petani yang dikemas dalam sebuah issue “ pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Visi programnya adalah masyarakat sejahtera, lingkungan lestari.

Bernadus Menjelaskan Pada tahun 2019 tananua sudah mulai bekerja dengan issue kelautan, karena lingkungan laut yang merupakan sumber mata pencaharian nelayan. Karena disanalah nelayan mencari nafkah. Oleh karena itu tananua juga hadir untuk melakukan pemberdayaan nelayan agar memiliki kesadaran menjaga ekosistem laut, dengan menjaga laut agar tidak membuang sampah plastik, menangkap gurita menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga tetap menjaga keberlanjutan mencari gurita.

Dari data yang sudah dikumpulkan  Tananua lewat enumerator selama kurang lebih 2 tahun ini ada  8.295,5 kg dari 5640 ekor/ rata-rata berat 1,47 kg/ekor dengan jumlah nelayan perempuan 10 orang (tangkap gurita saat pasang surut) dan nelayan laki-laki sebanyak 38 orang. Padahal kalau 5640 ekor beratnya rata 3 kg maka dapat menghasilkan 16.920 kg  Adapun pendapatan nelayan dari penangkapan gurita pada tahun 2019 total pendapatan nelayan mencapai Rp 75.420.000 dari gurita 1.885.5 kg Penangkpngn tahun 2020 sebesar Rp 68.495.250 dengan harga berkisar 15.000 sampai RP 20.000/kg.

Pada kesempatan yang  sama Direktur  mengajak semua elemen terutama kelompok LMMA untuk bersatu padu, rapatkan barisan serta berkomitmen atas kesepakatan yang telah dibangun yaitu buka tutup pada beberapa lokasi.

“ Saya juga mengajak masyarakat umum di lingkungan arubara, tokoh agama, tokoh masyarakat RT/RW untuk mendukung  secara Penuh untuk kegiatan buka tutup yang dilakukan oleh nelayan gurita sehingga, hasil tangkapannya semakin banyak yang berdampak pada meningkatnya pendapatan nelayan gurita,” Ungkap Bernadus.

Peletakan Pelampung Penutupan Sementara.  

Usai Sosialiasi yang di lakukan Oleh kelompok LMMA Lingkungan Arubara. Seluru unsur yang di undang untuk bersama-sama menuju lokasi pematokan Lokasi penutupan sementara yang sebelumnnya sudah di tentukan oleh Nelayan gurita itu sendiri.

Ada 5 lokasi yang di lakukan penutupan sementara antara lain Maubhanda, Mauwaru,Maugago, ngazudola dan Tengu manu

Lokasi Penutupan yang di tutup oleh nelayan adalah Lokasi Tangkapan Gurita.  Khusus untuk gurita  itu akan di jaga dan di kawal oleh kelompok LMMA sedangkan untuk jenis tangkapan lain di izinkan untuk melakukan penangkapan.

Nelayan gurita arubara juga masih bisa melakukan proses melakukan proses penangkapan gurita bisa di lakukan di lokasi lain, yang belum masuk dalam rekomendasi penutupan lokasi.

Unsur Stakeholder yang terlibat di lokasi penutupan sementara di antaranya Utusan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT, Bappeda Ende, Syahbandar, Babinsa, Pemeritah kecamatan, pemeritah Kelurahan, dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan arubara.

 

 

Camat Ende Selatan Setuju Penutupan Sementara Lokasi Tangkapan Gurita Read More »

Pernyataan sikap : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia

Ende, Tananua Flores,- Dinamika sistem pangan nasional takkan terlepas dari adanya pengaturan pangan tingkat dunia yang aktor-aktornya saling berkaitan. Selama ini pengaturan pangan global yang sudah  berada dalam cengkeraman korporasi akan semakin kuat, tercermin dari rencana penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sistem Pangan Dunia oleh PBB (United Nations Food System Summit-UNFSS) yang terdiri dari acara Pre-Summit pada 26-28 Juli 2021 dan puncaknya pada September 2021 di New York.

KTT Sistem Pangan Dunia PBB merupakan KTT yang bertujuan untuk menciptakan sistem pangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. KTT ini dimaksudkan untuk menjadi wadah dalam mengentaskan permasalahan kelaparan dan gizi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan Laporan SOFI 2021 (State of the Food Security and Nutrition in the World), lebih dari 811 juta penduduk dunia menghadapi kelaparan pada tahun 2020 atau meningkat 116 juta dari tahun 2019.

Namun, penyelenggaraan KTT tidak dibangun dari inisiatif negara anggota PBB (member- states), terkhusus FAO (Food and Agriculture-Organisasi Badan Pangan Dunia), ataupun inisiatif para petani, nelayan, buruh, masyarakat sipil dan organisasi massa, atau lembaga berbasis HAM PBB yang relatif demokratis, partisipatif, dan berbasis hak seperti Komite Ketahanan Pangan Dunia (Committee of World Food Security/CFS).

Inisiatif menyelenggarakan KTT ini datang dari Sekjen PBB dan melibatkan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yang beranggotakan korporasi-korporasi berkepentingan bisnis. Tentunya, ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan penyimpangan dari visi KTT sendiri yang bertujuan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Dalam hal ini keadilan dalam mentransformasi sistem pangan untuk berpihak pada hak rakyat.

Kerjasama strategis PBB-WEF pada 2019 silam dan pengikutsertaan Agnes Kalibata, Presiden AGRA (Aliansi Revolusi Hijau Afrika), sebagai Special Envoy (Utusan Khusus) juga semakin mengukuhkan kepentingan dan peluang dominasi bisnis dalam prosesnya. AGRA adalah salah satu organisasi yang didukung dan didanai Gates Foundation yang punya orientasi mempromosikan Revolusi Industrial Keempat yang mengonsentrasikan kuasa pada institusi riset dan korporasi agribisnis, serta mendorong praktik -praktik pertanian industrial berintensif kimia.

Dasar pelaksanaan KTT tentunya berpengaruh terhadap struktur, keluaran yang akan dihasilkan, berikut dampak pengaturan sistem pangan global dalam jangka panjang. Secara struktural, penyelenggaraan KTT bergeser dari pendekatan multilateralis me, di mana input dan solusi diwakilkan oleh negara anggota (member-states), ke multipihak atau multistakeholderism di mana semua aktor dalam sistem pangan diikutsertakan dalam forum penghimpunan aspirasi dan pengambilan keputusan.

Meskipun dalilnya adalah inklusivitas, tetapi forum multipihak berarti menaruh seluruh aktor dalam satu wadah, termasuk korporasi yang ‘dicampur’ dengan kelompok marginal. Dampaknya ada empat. Pertama, terjadi konflik kepentingan, di mana korporasi yang punya kepentingan privat, yakni memiliki sifat memaksimalkan keuntungan melalui peningkatan penjualan, akan berbenturan dengan kepentingan publik dalam pemenuhan pangan dan gizi, yang harus berorientasi pada akses untuk semua. Kedua, solusi yang dihasilkan tetap menempatkan korporasi sebagai aktor yang diandalkan dalam pengentasan masalah pangan dan gizi, misal climate smart agriculture dan biofortifikasi untuk mengatasi permasalahan gizi buruk melalui campur tangan korporasi (dan ahli gizi), yang sebenarnya justru menghilangkan keragaman pangan yang sehat, bergizi, dan diproduksi secara alami . Ketiga, korporasi sebagai aktor yang kerap menjadi pelanggar HAM nomor satu yang mendominasi seluruh lini dalam sistem pangan, tidak dilihat sebagai akar permasalahan sistem pangan hari ini yang harus dicari solusinya; misal dengan membatasi kuasanya melalui serangkaian regulasi dan kebijakan. Keempat, perempuan petani, perempuan nelayan, perempua n buruh dan perempuan adat mengalami dampak yang lebih berat dan mendalam karena peran gendernya akibat keserakahan korporasi. Karakteristik korporasi yang berorientasi pada keuntungan dan produksi massal merupakan karakteristik yang patriarkh, yang meminggirkan perempuan dengan karakteristiknya yang merawat, menjaga dan berkelanjutan.

Dengan demikian bukan kedaulatan pangan yang terlihat, melainkan korporatisasi pangan yang berarti menjadikan petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat sebagai objek dari pembangunan pertanian itu sendiri alias sapi perahnya korporasi.

Korporatisasi pangan tersebut sebenarnya justru merupakan penerapan dari konsep Ketahanan Pangan yang diusung oleh FAO pada KTT Sistem Pangan 1996 dan kemudian diadopsi oleh seluruh negara anggota FAO hingga sekarang. Dalam hal ini Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Sementara Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Secara sederhana konsep ini diartikan bahwa tidak penting pangan itu disiapkan oleh siapa dan bagaimana memproduksi dan mengolahnya dan oleh karena itu korporatisasi pangan dengan penerapan pertanian kimia (Revolusi Hijau), rekayasa genetika, dan pasar bebas menemukan jalannya.

Selain itu, konsekuensi yang lain adalah skema akuntabilitas dalam struktur ini menjadi tidak jelas. Alih-alih membuat forum pengambilan keputusan dengan aturan yang jelas dan hukum yang mengikat (legally binding), di mana negara sebagai pemegang kewajiban yang mandat dan pertanggungjawabannya jelas mewakili kepentingan rakyatnya, KTT “… melibatkan berbagai stakeholders ke diskusi kebijakan tanpa aturan serta alur yang jelas soal

keikutsertaan mereka”. KTT justru tidak melibatkan lembaga PBB lain yang berkepentingan memastikan terpenuhinya hak dasar seperti CFS dan ILO juga tidak diikutsertakan.

Negara yang memperoleh tempat dalam memberikan masukan, di antaranya melalui Dialog Nasional dan Dialog Subnasional dimana Bappenas sebagai penyelenggaranya justru lebih memberi ruang bagi kepentingan privat yang juga berbasis pasar, dengan dilibatkannya asosiasi-asosiasi bisnis yang beranggotakan korporasi-korporasi agribisnis seperti PISAgro dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), dan melalui organisasi non- profit yang bermitra dengan sektor privat seperti GAIN Indonesia.

Seleksi dan invitasi partisipan juga tidak diketahui apa dasarnya atau bagaimana prosesnya. Per bulan Juli, Bappenas sudah melaksanakan satu dialog nasional dengan lima dialog subnasional yang hasilnya akan dibawa ke Pre-Summit KTT Sistem Pangan Dunia di Roma pada tanggal 26 -28 Juli 2021 ini.

Sebagaimana yang telah dikritik oleh gerakan masyarakat sipil di skala internasional, hasil dari forum di Indonesia, bila dikritisi lebih dalam, cenderung berlogika/berorientasi pasar dan kebanyakan mendorong permasalahan teknis seperti perbaikan teknologi, finansialisasi, efisiensi, dan produktivitas dalam sistem pertanian dan pangan. Agroekologi, pangan lokal, dan pertanian keluarga sudah dimasukkan sebagai solusi, tetapi narasinya terkooptasi dan tidak dapat merealisasikan tujuannya yang sejati apabila diimplementasikan bersamaan dengan solusi lain yang malahan bertentangan, seperti korporasi petani, climate smart agriculture, dan biofortifikasi.

Ini menandakan, permasalahan struktural dalam sistem pangan, terutama yang terkait dengan adanya dominasi korporasi dalam sistem pangan atau pelanggaran HAM yang disebabkan oleh korporasi menjadi tidak terbahas secara menyeluruh, pun solusi yang berusaha merespon masalah tersebut.

Dari uraian di atas, Penyelenggaraan KTT Sistem Pangan (UNFSS) mempunyai dua kesalahan, yakni kesalahan prosedur-proses dan kesalahan paradigma sistem pangan yang bias korporasi dan sekaligus melanggar hak rakyat sebagai pemegang hak (rights holders). Sementara Indonesia justru sangat memerlukan pengendalian dan pengurangan dominasi korporasi karena menimbulkan permasalahan pangan yang kami jabarkan sebagai berikut:

Permasalahan Dalam Sistem Pangan Di Indonesia

Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dalam sistem pangan, yang mencegah masyarakat memperoleh pemenuhan hak atas pangannya secara menyeluruh. Sistem pangan di Indonesia, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi didomina si oleh korporasi-korporasi besar yang mengakumulasi keuntungan dan tidak mengentaskan permasalahan gizi serta kelaparan. Hal ini juga dipengaruhi posisi Indonesia dalam sistem pangan global dan perdagangan dunia yang dipaksakan melalui berbagai perjanjian internasional, yang membuat Indonesia menjadi daerah pemasok bahan baku industri seperti kelapa sawit, coklat, kopi, dan tanaman industri lainnya, tetapi juga menjadi sasaran empuk baik ekspor maupun investasi dari negara-negara industri. Tercatat terdapat 40 perjanjian perdagangan bebas yang diikuti oleh Indonesia, yang berarti semakin banyak kebijakan nasional yang harus disesuaikan dengan substansi perdagangan bebas, pro impor pangan, dan semakin memberi ruang bagi korporasi untuk mengontrol pasar. Di sisi lain, negara tidak memberikan perlindungan hukum yang berpihak pada produsen pangan skala k ecil dan konsumen rentan.

Dari sisi produksi (Alat Produksi), perampasan tanah dan konversi lahan terus dihadapi petani dan kelompok masyarakat adat yang membuat mereka kehilangan kontrol serta akses terhadap sumber daya produktif sekaligus sumber pangannya. Perampasan dan penutupan akses dan kontrol bukan hanya untuk kepentingan alihfungsi menjadi lahan perkebunan demi menyiapkan komoditas ekspor, tetapi juga diperuntukkan dalam membangun proyek-proyek infrastruktur raksasa, perluasan industri ekstraktif seperti pertambangan, dan pariwisata.

Dari sektor pangan laut, pembangunan proyek skala besar seperti reklamasi pantai, pertambangan pasir, pertambangan nikel, dan pertambangan migas terbukti kuat menghancurkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang mengancam keberlanjutan pangan laut di Indonesia sekaligus mengancam kehidupan nelayan tradisiona l atau nelayan skala kecil sebagai produsen utama pangan laut. Ekosistem yang rus ak telah menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan ikan dan terganggungnya perekonomian nelayan kecil. Hal ini diperburuk dengan urusan birokrasi yang sulit terkait pengurusan izin usaha perikanan dan pembudidayaan, serta aturan penggunaan alat tangkap yang banyak membatasi nelayan kecil tetapi tidak menindak kapal-kapal besar yang menggunakan alat tangkap yang lebih masif menjaring ikan.

Kebijakan reforma agraria di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, tetapi pengaturan agraria yang berlaku dari era Orde Baru hingga saat ini belum merealisasikan reforma agraria sesuai mandat pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, tetapi pengaturan agraria berorientasi pasar yang lebih menguntungkan pihak -pihak korporasi dan investasi asing.

Masih dalam sisi produksi (Mode Produksi) , promosi dan penerapan pertanian monokultur industrial dengan input/sarana produksi tani (saprotan) eksternal (benih, pupuk, pestisida, obat-obatan tanaman) yang diproduksi oleh agroindustri atau ilmuwan-ilmuwan dalam bidang rekayasa genetika sejak Revolusi Hijau di era Orde Baru, telah membuat petani berada dalam ketergantungan dan ancaman kerusakan lahan, sementara korporasi agroindustri terus mendulang keuntungan. Petani yang mencoba mengembangkan benih sendiri juga terbentur urusan birokratif dalam perizinan serrtifikasi benih dan biaya pendaftaran. Di sisi lain, subsidi pemerintah juga tidak menjadi jawaban karena sering salah sasaran dan membuat petani harus mengakses saprotan komersil yang mahal, mengakibatkan meningkatnya biaya produksi yang tidak sebanding dengan pendapatan hasil penjualan panen, menimbulkan kerugian. Banyak petani yang akhirnya tidak bertahan dan akhirnya mengalihkan mata pencahariannya menjadi buruh upahan, baik sebagai buruh tani atau buruh perkebunan bila mereka masih bertahan di pedesaan. Padahal, pekerjaan sebagai buruh menjebak mereka dalam keterancaman yang lain: lingkungan kerja yang berbahaya dan eksploitatif dengan pengupahan yang murah untuk menekan biaya produksi perusahaan.

Berkenaan dengan krisis pangan yang diperingatkan oleh FAO sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 dan perubahan iklim, pemerintah membangun kawasan pertanian pangan secara luas (Food Estate) seperti tidak berkaca dari kegagalan Food Estate di era kepemimpi nan Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014). Food Estate menerapkan pertanian monokultur dengan model kimiawi dan memberi peran luas kepada korporasi dari hulu ke hilir yang tetap menaruh petani hanya sebagai penyumbang tenaga kerja dan meminggirkan cara produksi pangan yang lebih sesuai dengan kebudayaan lokal dan adat setempat.

Kedua hal—perampasan tanah dan pertanian industrial—diperburuk dengan liberalisasi investasi untuk menciptakan pasar tanah melalui pembentukan bank tanah dan liberalisasi pasar yang menyebabkan impor pangan dan impor benih menjadi semakin masif melalui pasal-pasal dalam Omnibus Law atau Undang-Undang No. 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Impor pangan menyebabkan petani dan nelayan harus bersaing dengan produk pangan dari luar dan menjatuhkan harga jual hasil panen mereka. Sementara untuk impor benih, terdapat ancaman bahwa (1) petani akan dipaksa bergantung pada benih yang dimonopoli oleh segelintir korporasi multinasional di dunia, (2) terjadi paten dan komodifikasi benih melalui berbagai kebijakan global, (3) kriminalisasi petani benih karena dianggap sebagai produsen illegal, dan (4) preferensi pada varietas benih modern (hibrida, GMO, biofortifikasi) yang dianggap lebih unggul daripada benih lokal.

Dari sisi distribusi, produsen pangan skala kecil juga menghadapi panjangnya rantai yang dipermainkan tengkulak dan mafia pangan, serta monopoli pasar yang dikuasai oleh korporasi. Ini menimbulkan harga jual panen petani atau produsen pangan skala kecil lainnya rentan dipermainkan dan tidak menutup biaya produksi yang telah dikeluarkan. Semakin tidak menjanjikannya keuntungan dari hasil bertani ataupun melaut, ditamba h perampasan lahan dan juga relasi tenurial yang timpang antara petani penggarap dengan tuan tanah yang tidak diatur dengan baik dan memiliki sistem peradilan yang adil oleh negara, membuat produsen pangan skala kecil bermigrasi ke kota atau beralih kerja menjadi buruh atau tenaga kerja upahan yang menerima upah atau gaji yang murah, selanjutnya mengancam mereka dalam kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa jumlah petani gurem yang terus meningkat selama satu dasawarsa terakhir (sementara penguasa lahan di atas 10 . 000 hektar tidak mencapai 1% dalam statistik penguasaan lahan)7, menurunnya jumlah penduduk di pedesaan8, serta menurunnya jumlah nelayan9 di Indonesia.

Selain itu karena pengaturan agraria di sisi alat produksi—yang gagal menanggulangi atau malah menyebabkan—ketimpangan kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria dan SDA, menyebabkan berkurangnya produksi pangan yang sehat, bergizi, dan beragam, kemudian menambahkan alasan untuk impor pangan dan terjadilah lingkaran setan atau vicious circle.

Impor menyebabkan pemenuhan pangan di Indonesia menjadi bergantung pada sistem pangan global yang harganya sewaktu-waktu bisa naik dan memengaruhi kenaikan harga di tingkat nasional, membuat harga komoditas pangan primer tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Lebih dari itu produsen pangan skala kecil terancam karena produknya harus bersaing dengan produk impor di pasaran yang menjatuhkan harga jual hasil panen mereka. Impor bahan-bahan tertentu seperti garam, gandum, dan gula menguatkan industri pangan, termasuk industri raksasa makanan dan minuman jadi yang menghasilkan makanan dan minuman ultraproses dengan harga yang murah. Lebih dari itu, kebijakan impor pangan j uga semakin dimudahkan melalui pasal-pasal dalam Omnibus Law atau Undang-Undang No. 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permasalahan lainnya pada sisi distribusi adalah liberalisasi model saluran pemasaran – yang dibuktikan dengan menjamurkan industri ritel hingga ke kelurahan dan perdesaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat dan berlanjut tergesernya kios – kios rakyat dan pasar lokal tradisional ( territorial market). Bahkan Industri ritel milik korporasi tersebut mencakup pangan.

Dari sisi konsumsi, menguatnya korporasi juga berdampak pada dan bahkan mengubah gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat baik produsen pangan maupun konsumen pangan. Preferensi terhadap makanan instan dan murah semakin tinggi seiring dengan perubahan gaya hidup dengan beban dan durasi kerja yang tinggi dan himpitan ekonomi yang dihadapi petani kecil, nelayan, miskin kota dan buruh. Tercakup dalam hal ini makanan cepat saji (fast food) milik restoran korporasi asing seiring dengan perubahan pola gaya hidup dan pola konsumsi. Perubahan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah-atas, melainkan juga masyarakat bawah seiring dengan menjamurnya industri retail pangan sebagaimana yang disebut pada sisi distribusi.

Makanan instan seperti mie instan, sarden kalengan, dan bumbu-bumbu artifisial tinggi MSG, natrium, dan kandungan kimia lain menjadi pilihan makan bagi rumah tangga-rumah tangga miskin, di antaranya masyarakat miskin kota, para buruh, bahkan buruh industri pangan dan produsen pangan itu sendiri, seperti buruh perkebunan sawit dan petani miskin tunakisma. Pendapatan yang jauh dari kata layak, dibarengi dengan ketiadaan sumber pangan subs isten, kerap membuat seorang buruh mesti berhutang untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Siasat lainnya adalah menekan pengeluaran untuk kebutuhan pangan atau berhemat dengan membeli makanan yang murah dan “enak” seperti makanan instan tadi. Sementara makanan instan dan makanan cepat saji belum tentu memenuhi kecukupan gizi dan alih-alih justru tidak menjamin keamanan pangannya (Food Safety). Sebagai konsekuensi, muncul kelaparan struktural berupa permasalahan kesehatan dan gizi seperti stunting, gizi buruk, obesitas , dan penyakit-penyakit seperti diabetes, jantung, dan stroke.

Permasalahan gizi dan kesehatan tersebut juga tidak lepas dari panjangnya rantai pasok y ang memisahkan petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lain dengan buruh dan masyarakat miskin kota, sehingga tidak ada titik temu antara keberlanjutan produksi dan keberlanjutan konsumsi diantara mereka. Ketidakadaan tersebut berakibat pada harga pangan yang pada saat tertentu berpengaruh pada ketidakterjangkauan buruh dan miskin kota terhadap pangan. Begitu juga sebaliknya, harga pangan yang rendah menjadi masalah bagi produsen pangan.

Dalam seluruh lini permasalahan dalam sistem pangan, terdapat diskriminasi, marginalisasi, dan eksklusi terhadap perempuan. Tidak ada pengakuan terhadap posisi dan peran perempuan dalam pengelolaan pangan, baik petani maupun nelayan. Perempuan nelayan masih sulit memperoleh kartu identitas sebagai produsen yang berpengaruh pada tidak dipenuhinya hak-hak mereka atas kesejahteraan. Pola pertanian yang semakin industrial juga mengurangi peran perempuan yang vital dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Perempuan yang bekerja sebagai buruh dalam sektor pangan, di perkebunan sawit misalnya, menghuni pekerjaan-pekerjaan yang berupah lebih rendah dari kerja buruh laki-laki tetapi tetap berada dalam lingkungan kerja yang eksploitatif, beracun, berbahaya, dan rentan kekerasan. Dalam konteks kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber agraria, perempuan juga masih kerap mengalami diskriminasi. Ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan antara perempuan dan laki-laki juga masih lebar.

Sedangkan dalam konsumsi, perempuan merupakan aktor yang paling sering disasar oleh korporasi agribisnis untuk memasarkan produknya dengan cara-cara yang agresif. Seperti misalnya, seorang ibu yang sering menjadi korban promosi produk pengganti ASI seperti Formula Susu Sapi (FSS) untuk dirinya dan bayinya yang kemudian menggantikan susu ibu itu sendiri—sebuah pelanggaran hak atas pangan karena bayi memerlukan ASI eksklusif bukan FSS. Kebijakan pencegahan stunting anak dan penanganan kurang gizi pada ibu dan perempuan di Indonesia, juga seringkali terjebak sebatas pada pemberian makanan fortifik asi atau tablet penambah darah yang sebenarnya merupakan keluaran dari agribisnis bersama dengan teknologi pangan. Hal ini tidak membedah permasalahan struktural yang bisa menyebabkan seorang perempuan kurang gizi: ketiadaan akses perempuan terhadap sumber daya produktif, pengurangan beban berlapis yang disandang perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kebutuhan pangannya tidak tercukupi.

Dengan adanya permasalahan pangan yang menunjukkan dominasi korporasi—baik korporasi nasional ataupun multinasional (MNC)—dalam produksi, distribusi, dan konsumsi, juga diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya, negara yang harusnya menyediakan perlindungan hukum dan menanggulangi diskriminasi, serta ketimpangan kuasa serta akses, malahan mengukuhkan berbagai peraturan yang memberik an kemudahan bagi korporasi dari jaminan lahan, pasar, hingga perlindungan hukum, di antaranya melalui UU Cipta Kerja tadi.

Oleh karena itu, kami segenap gerakan masyarakat sipil dan organisa si massa berpendapat dan bersikap:

  1. Menyatakan keberatan terhadap KTT Sistem Pangan Dunia PBB/UNFSS beserta organ-organnya seperti Scientific Group, karena (a) Proses-proses tidak sesuai dengan penyelenggaraan KTT Pangan sebelumnya yang berazazkan multilaterisme, demokrasi dan transparan, serta pelibatan negara anggota (member-state), CFS dan CSM; (b) UNFSS berikut proses-proses sosialisasi dan persiapannya di tingka t skala nasional, regional dan internasional, karena merupakan bentuk pembajakan ruang untuk transformasi sistem pangan oleh korporasi dengan menerapkan multistakeholderisme; dan (c) melegitimasi penggunaan pengetahuan yang tidak bersumber dari pengetahuan lokal ataupun cara-cara yang selaras alam untuk kepentingan bisnis;
  1. Mendesak Pemerintah untuk melangsungkan dialog terkait transformasi sistem pangan nasional dengan jejaring masyarakat sipil dan organisasi petani, nelayan, serikat buruh, perempuan, dan kelompok masyarakat adat yang lebih luas, dengan proses yang lebih demokratis dan transparan untuk mewujudkan sistem pangan yang berbasis kedaulatan pangan;
  2. Meletakkan kedaulatan pangan yang adil gender sebagai pilar utama untuk mengatasi permasalahan pangan pro-korporasi yang selain menyerukan reforma agraria, agroekologi, kelembagaan ekonomi yang bersifat solidaritas dan kerakyatan seperti koperasi, dan penguatan kelembagaan UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas atau Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan), juga mengecam segala bentuk liberalisasi pangan melalui perdagangan bebas yang akan mengakibatkan perubahan hukum nasional di sektor pangan yang pro liberalisasi dan mengancam nasib seluruh aktor dalam sistem pangan nasional;
  3. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala perampasan ruang hidup terhadap petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lainnya dengan proyek- proyek infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan baik di daratan, pesisir, atau pulau-pulau kecil serta memperbaiki kondisi kerja dan pendapatan yang layak bagi para pekerja dan buruh di sektor pangan;
  4. Mengajak seluruh unsur masyarakat sipil untuk memperjuangkan gerakan kedaulatan rakyat di Indonesia dengan: (a) melakukan edukasi dan penyadaran yang lebih luas terhadap produksi dan konsumsi pangan sehat, ramah lingkungan, berkeadilan gender, serta bebas dari kuasa korporasi; (b) membangun kawasan Daulat Pangan sebagai pengganti pendirian Food Estate oleh pemerintah ; (c) konsolidasi gerakan rakyat yang lebih luas untuk membangun legitimasi dan kedaulatan versi rakyat; (d) melakukan advokasi kepada negara untuk merealisasikan hak atas pangan berikut hak-hak lainnya (hak atas tanah, hak perlindungan petani dan nelayan; hak atas pendapatan dan pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan, hak-hak perempuan, dan hak-hak masyarakat adat; (e) melakukan kampanye termasuk praktik-praktik gerakan sosial yang sudah berjalan dalam menelusuri alternatif realisasi hak atas pangan

Organisasi yang bertandatangan dibawah ini:

  1. FIAN Indonesia
  2. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  3. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
  4. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  5. Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS)
  6. Aliansi Petani Indonesia (API)
  7. Bina Desa
  8. Solidaritas Perempuan,
  9. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)
  10. Yayasan Tananua Flores
  11. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  12. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
  13. FSBKU – KSN
  14. KOBETA
  15. FIELD Indonesia
  16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  17. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  18. Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)
  19. Perkumpulan Inisiatif
  20. WALHI Kalteng
  21. FSRP – KSN
  22. FS-Pasopati -KSN
  23. Samawa Islam Transformatif (SIT)
  24. Bina Keterampilan Indonesia (BITRA) Indonesia
  25. Agrarian Resources Center (ARC)
  26. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Temulawak dan Jahe Menjadi Produk Yang di Cari Saat ini

Siaran Pers : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia

Pernyataan sikap : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia Read More »

Translate »