Duka Yayasan Tananua Flores, Selamat Beristirahat Mety Wasa

Shere Sekarang

Ende, Tananua Flores | Duka yang mendalam menyelimuti Yayasan Tananua Flores (YTNF) pada hari Senin 4 Juli 2022. Telah berpulang ke pangkuan yang Ilahi  Maria Petrosia Klara Lero, pribadi yang memiliki dedikasi dalam pemberdayaan masyarakat. Almarhumah dikenal dengan nama Ibu Mety Wasa. YTNF kehilangan sosok yang penuh semangat, suka bergaul, dan mempunyai keingintahuan yang tinggi dalam dunia pengembangan masyarakat kecil. Benyamin Gosa salah seorang rekan kerja memberi kesaksian tentang semangat pantang menyerah yang dimiliki oleh Alm. Mety Wasa.

Mety Wasa Lahir di Ende pada tanggal 15 Agustus 1971. Almarhumah bergabung di YTNF sejak tahun 1993 sebagai pendamping lapangan hingga tahun 2005. Karier di YTNF terus berlanjut hingga menjadi Supervisor pada tahun 2005 sampai tahun 2009. Dedikasi yang tinggi terhadap YTNF mengarahkannya menjadi seorang program manager sejak tahun 2009 hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir di Bajawa. Beliau sempat mendapatkan perwatan yang intensif di Rumah Sakit Umum Bajawa karena mengalami sakit. Sebelumnya pada hari minggu 3 Juli 2022 seluruh staf  YTNF telah melakukan kunjungan dan memberikan dukungan agar Ibu Mety bisa lekas pulih. Namun Tuhan berkendang lain, perjumpaan penuh makna dengan para rekan YTNF menjadi salam pisah akhir sebelum kembali ke Sang Khalik.

Almarhumah mengawali jenjang pendidikan di TK Nduaria pada tahun 1976-1978. Pendidikan Sekolah Dasar di tempuh di SDK Nduaria pada tahun 1978-1985. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Pertama di SMPK Santa Maria Goreti Ende pada tahun 1985-1988. Jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama ditempuh di SMA Negeri I Ende.

Ibu Mety Aktif sebagai Fasilitator Kelompok Tani di Wonda dan Nualise, Ende-Flores. Beliau terampil dalam bidang pertanian berkelanjutan, UBSP (Usaha Bersama Simpan Pinjam), dan pengelolaan Kesehatan. Ibu dan tiga orang anak ini juga dikenal aktif dalam konteks pemberdayaan Gender dan terlibat di KOMNAS Perempuan. Ibu Mety juga memahami dan memfasilitasi kegiatan pengelolaan pangan lokal, ketahanan pangan dan penerapan Undang-undang Desa. Dalam karyanya beliau aktif dalam melatih kader-kader masyarakat untuk mendukung kapasitas Pendamping Lapangan Desa (PLD). Pribadi yang tegas dan terampil ini juga diketahui sebagai salah seorang pencetus KSU (Koperasi Serba Usaha) Kebekolo.

YTNF mengucapkan dukacita yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada Suami, anak-anak dan keluarga. Semoga arwah almarhumah mendapat tempat yang layak di surga. Selamat jalan Ibu Metty, YTNF akan mengenang selalu karya dan jasa baikmu.

 

Duka Yayasan Tananua Flores, Selamat Beristirahat Mety Wasa Read More »

Petani dan Nelayan harus menjadi Subyek dalam menjalan program Penghidupan berkelanjutan

Shere Sekarang

Ende, Tananua Flores  | Petani dan Nelayan harus menjadi subyek dalam menjalankan Program Penghidupan berkelanjutan di desa. Sebab Program yang ada di desa itu berawal dari potensi yang ada di desa. Agar tidak terjadi tumpang tindih program Tananua dan Program Desa maka perlu ada sinergisitas antar program.

Hal tersebut disampaikan Bernadus Sambut, Direktur Yayasan Tananua Flores dalam sambutannya pada Kegiatan  Lokakarya terkait dengan Sinergisitas Program Tananua dan Program Desa di Aula Bina Kerahiman Ilahi jalan Wirajaya Ende pada kamis 10/02/2022.

Menurutnya bahwa dari pengalaman Yayasan Tananua selama  32 tahun  dalam implementasi program di desa seringkali dianggap sebagai programnya Tananua Flores, begitu pun sebaliknya kegiatan yang difasilitasi Tananua Flores dipikir itu program desa, sehingga hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih program atau ego antar Program. Selain itu juga selama ini kebanyak pelaksanaan Program Petani ataupun nelayan  di posisi pelaksana sebagai obyek bukan sebagai Subyek sehingga banyak keterlibatan sangat kurang dan rasa memiliki terhadap program sangat sedikit.

“Padahal kalau mau dilihat tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, mengapa tidak disinergikan saja,  atau mengapa rasa memiliki terhadap program itu sangat sedikit,”kata Bernadus

Lanjut dia “Kedepannya kita harus mensinergiskan program ini dengan pola pendekatan masyarakat petani dan nelayan harus menjadi subyek dalam menjalankan Program sehingga merekapu mempunyai rasa memiliki”, tuturnya.

Melihat tantangan dan potensi di atas maka Yayasan Tananua Flores sangat mengharapkan bahwa kegiatan- kegiatan yang direncanakan bersama masyarakat yang ada dalam Program kerja Yayasan Tananua Flores, juga menjadi bagian dalam perencanaan desa yang akan tertuang dalam RPJMDes dan kesepakatan kerja antara Yayasan Tananua Flores dengan Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh utusan Perwakilan Pemerintah kecamatan di desa dampingan Tananua, Pemerintah Desa, Dinas dan SKPD terkait, BPD , Pemerintah kecamatan kabupaten Nagekeo, pemerintah desa di kabupaten Nagekeo dan Staf Tananua Flores.

Sementara itu Saiful mengatakan  bahwa  melalui  otonomi desa, pemerintah  desa bisa bekerjasama dengan  pihak manapun sesuai dengan  potensi  yang  ada di desa. Namun kerja sama itu harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

Kata Syaiful, Proses pendampingan  oleh  Yayasan Tananua Flores dalam melakukan kerja-kerja   dan pemberdayaan di desa sangat bagus karena sesuai dengan potensi yang dimiliki desa itu. Dinas PMD kabupaten Ende sangat mendukung  program  pendampingan yang di lakukan oleh Yayasan  Tananua karena  program tersebut berpijak pada potensi  yang desa miliki.

“Jangan hanya 32 desa tetapi  bisa dilakukan  di ratusan desa di Kabupaten Ende karena desa- desa membutuhkan proses  pendampingan seperti yang dilakukan oleh  Tananua Flores,” katanya.

Syaiful juga mengatakan terkait dengan sinergitas program, Yayasan Tananua Flores sebagai lembaga penyedia jasa layanan teknis juga sudah dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang.

Lukas lawa kepala desa Golulada ketika menyampaikan testimoni  kerja Pendampingan Tananua Flores di desa golulada, menuturkan bahwa  kerja pendampingan sangat baik artinya mendamping kelompok petani di desa, kelompok ibu-ibu dasawisma terkait peningkatan ekonomi keluarga, kesehatan dan desa golulada sudah mendapatkan hasilnya.

“Kerja pendampingan tananua sangat baik dan pendampingnya tinggal bersama masyarakat di desa sehingga sentuhan pendampingan itu benar-benar dirasakan petani di desa”tuturnya

Saat ini  pemerintah Desa harus berani membuka diri untuk berkeja sama dengan mitra luar untuk pembangunan masyarakat desa.

Kata Lukas  bahwa Regulasi tidak membatasi untuk bermintra dengan siapa pun,hal ini tergantung keberania dari pemerintah desa saja untuk membangun kerja sama dengan lembaga –lembaga luar.

Kegiatan lokakarya tersebut di akhiri dengan penandatangan berita acara kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh perwakilan pemerintah kecamatan, Desa, BPD dan SKPD dan Tananua.

Berikut Poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama

Pertama, Siap mendukung, bekerja sama dan bersinergi secara sistemik dengan Yayasan Tananua Flores dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan program-program pembangunan Desa.

Kedua, Bersedia mengalokasikan dana untuk program sesuai kebutuhan petani dan nelayan.

Ketiga,Ikut bertanggungjawab atas program-program yang difasilitasi oleh Yayasan Tananua Flores maupun lembaga mitra lainnya untuk kemajuan masyarakat dan Desa

Ke Empat,Siap berkolaborasi dan berbagi peran bersama Yayasan Tananua Flores dalam program-program pemberdayaan petani, nelayan, kaum muda dan perempuan.

Ke Lima, Bersedia mengembangkan koordinasi dan komunikasi yang efektif serta efisien dengan Yayasan Tananua Flores dan mitra lain demi kemajuan pembangunan Desa

Oleh  : Jhuan Mari

 

 

 

Petani dan Nelayan harus menjadi Subyek dalam menjalan program Penghidupan berkelanjutan Read More »

Petani Desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Lakukan Konservasi Tanah dan Air

Shere Sekarang

Ende, TananuaFlores –  Petani desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende lakukan Konservasi Tanah dan Air. Konservasi ini merupakan hal penting dan  berarti bagi petani desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende untuk  menjaga  humus Tanah agar tetap terjaga dan menjaga kualitas tanah dan air tetap terlindungi .

Bagi Masyarakat Desa Randoria  untuk menunjang kebutuhan rumah tangga dan keseharian mereka sangat bergantung pada hasil pertanian. Hasil pertanian tersebut diantaranya seperti hasil komoditi, ternak besar maupun ternak kecil dan Lebih dari itu banyak  petani yang mendapat hasil olahan pertaniannya melalui hasil pangan.

Berbicara tentang hasil pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Randoria agar bisa meningkat sangat erat kaitannya dengan  bagaimana Petani melakukan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Hal ini menjadi penting karena pola pengolahan lahan dengan sistim teras bangku dan teras guludan merupakan salah satu metode untuk tanah dan Air tetap terjaga kualitasnya.

Perluh di ketahui bahwa Perlakuan petani dalam olahan lahan harus tetap memperhatikan Konservasi Tanah dan Air, sehingga pada saat mamasuki musim tanam tahun berjalan maka, yang menjadi faktor penentu terhadap banyaknya hasil panen tergantung dari petani itu sendiri melakukan olahan yang sesuai dengan kondisi tanah tersebut .

Sebanyak 14 orang Petani yang tergabung dalam kelompok Ingin Maju melakukan kegiatan kerja konservasi Tanah dan air. Kegiatan tersebut di laksankan pada 19/8 Lalu di desa Randoria tepatnnya di salah satu kebun anggota Kelompok.  Konservasi tanah dan air tersebut merupakan yang pertama dilakukan di kelompok Ingin maju dan yang pertama pula di desa itu.

Gerardus Gedu  ketua Kelompok Ingin Maju Mengatakan Kegiatan hari ini meliputi penyiangan dengan luas lahan 0.25 ha, pengaturan kembali bedengan sebanyak 5 bedeng serta melakukan pembenaman rumput yang akan bermanfaat sebagai pupuk dasar.

Menurutnya Ketua Kelompok itu bahwa dengan Melakukan kembali Konservasi Tanah maka dengan sendirinya Petani akan memulai pola pertanian modern yang tetap menjaga kualitas humus tanah dan menjaga air tanah tetap bertahan sebagai penyuburan atas tanaman.

Sementara itu Theresia Ngela Menjelaskan bahwa Cara pembenaman rumput harus dilakukan  sebab setelah rumput hancur dan akan menjadi humus manfaatnya  sangat  baik untuk menjaga agar tanah tetap subur.

Lanjut di katakannya bahwa Pembenaman juga harus dilakukan di kebun masing-masing ataupun di kebun kelompok, baik dilakukan perorangan maupun dilakukan secara berkelompok. Sehingga tanah di kebun masing-masing akan subur dan kualitas tanah terurai dengan baik.

“ cara pembenaman rumput perlu dibuat di Kebun kita baik dilakukan secara kelompok maupun seorangan sebab sangat bermanfaat untuk menjaga agar tanah tetap subur seteleh rumput hancur dan menjadi humus”, katannya. ( Elias)

Petani Desa Randoria Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende Lakukan Konservasi Tanah dan Air Read More »

Pernyataan sikap : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia

Shere Sekarang

Ende, Tananua Flores,- Dinamika sistem pangan nasional takkan terlepas dari adanya pengaturan pangan tingkat dunia yang aktor-aktornya saling berkaitan. Selama ini pengaturan pangan global yang sudah  berada dalam cengkeraman korporasi akan semakin kuat, tercermin dari rencana penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Sistem Pangan Dunia oleh PBB (United Nations Food System Summit-UNFSS) yang terdiri dari acara Pre-Summit pada 26-28 Juli 2021 dan puncaknya pada September 2021 di New York.

KTT Sistem Pangan Dunia PBB merupakan KTT yang bertujuan untuk menciptakan sistem pangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. KTT ini dimaksudkan untuk menjadi wadah dalam mengentaskan permasalahan kelaparan dan gizi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan Laporan SOFI 2021 (State of the Food Security and Nutrition in the World), lebih dari 811 juta penduduk dunia menghadapi kelaparan pada tahun 2020 atau meningkat 116 juta dari tahun 2019.

Namun, penyelenggaraan KTT tidak dibangun dari inisiatif negara anggota PBB (member- states), terkhusus FAO (Food and Agriculture-Organisasi Badan Pangan Dunia), ataupun inisiatif para petani, nelayan, buruh, masyarakat sipil dan organisasi massa, atau lembaga berbasis HAM PBB yang relatif demokratis, partisipatif, dan berbasis hak seperti Komite Ketahanan Pangan Dunia (Committee of World Food Security/CFS).

Inisiatif menyelenggarakan KTT ini datang dari Sekjen PBB dan melibatkan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yang beranggotakan korporasi-korporasi berkepentingan bisnis. Tentunya, ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan penyimpangan dari visi KTT sendiri yang bertujuan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Dalam hal ini keadilan dalam mentransformasi sistem pangan untuk berpihak pada hak rakyat.

Kerjasama strategis PBB-WEF pada 2019 silam dan pengikutsertaan Agnes Kalibata, Presiden AGRA (Aliansi Revolusi Hijau Afrika), sebagai Special Envoy (Utusan Khusus) juga semakin mengukuhkan kepentingan dan peluang dominasi bisnis dalam prosesnya. AGRA adalah salah satu organisasi yang didukung dan didanai Gates Foundation yang punya orientasi mempromosikan Revolusi Industrial Keempat yang mengonsentrasikan kuasa pada institusi riset dan korporasi agribisnis, serta mendorong praktik -praktik pertanian industrial berintensif kimia.

Dasar pelaksanaan KTT tentunya berpengaruh terhadap struktur, keluaran yang akan dihasilkan, berikut dampak pengaturan sistem pangan global dalam jangka panjang. Secara struktural, penyelenggaraan KTT bergeser dari pendekatan multilateralis me, di mana input dan solusi diwakilkan oleh negara anggota (member-states), ke multipihak atau multistakeholderism di mana semua aktor dalam sistem pangan diikutsertakan dalam forum penghimpunan aspirasi dan pengambilan keputusan.

Meskipun dalilnya adalah inklusivitas, tetapi forum multipihak berarti menaruh seluruh aktor dalam satu wadah, termasuk korporasi yang ‘dicampur’ dengan kelompok marginal. Dampaknya ada empat. Pertama, terjadi konflik kepentingan, di mana korporasi yang punya kepentingan privat, yakni memiliki sifat memaksimalkan keuntungan melalui peningkatan penjualan, akan berbenturan dengan kepentingan publik dalam pemenuhan pangan dan gizi, yang harus berorientasi pada akses untuk semua. Kedua, solusi yang dihasilkan tetap menempatkan korporasi sebagai aktor yang diandalkan dalam pengentasan masalah pangan dan gizi, misal climate smart agriculture dan biofortifikasi untuk mengatasi permasalahan gizi buruk melalui campur tangan korporasi (dan ahli gizi), yang sebenarnya justru menghilangkan keragaman pangan yang sehat, bergizi, dan diproduksi secara alami . Ketiga, korporasi sebagai aktor yang kerap menjadi pelanggar HAM nomor satu yang mendominasi seluruh lini dalam sistem pangan, tidak dilihat sebagai akar permasalahan sistem pangan hari ini yang harus dicari solusinya; misal dengan membatasi kuasanya melalui serangkaian regulasi dan kebijakan. Keempat, perempuan petani, perempuan nelayan, perempua n buruh dan perempuan adat mengalami dampak yang lebih berat dan mendalam karena peran gendernya akibat keserakahan korporasi. Karakteristik korporasi yang berorientasi pada keuntungan dan produksi massal merupakan karakteristik yang patriarkh, yang meminggirkan perempuan dengan karakteristiknya yang merawat, menjaga dan berkelanjutan.

Dengan demikian bukan kedaulatan pangan yang terlihat, melainkan korporatisasi pangan yang berarti menjadikan petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat sebagai objek dari pembangunan pertanian itu sendiri alias sapi perahnya korporasi.

Korporatisasi pangan tersebut sebenarnya justru merupakan penerapan dari konsep Ketahanan Pangan yang diusung oleh FAO pada KTT Sistem Pangan 1996 dan kemudian diadopsi oleh seluruh negara anggota FAO hingga sekarang. Dalam hal ini Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Sementara Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Secara sederhana konsep ini diartikan bahwa tidak penting pangan itu disiapkan oleh siapa dan bagaimana memproduksi dan mengolahnya dan oleh karena itu korporatisasi pangan dengan penerapan pertanian kimia (Revolusi Hijau), rekayasa genetika, dan pasar bebas menemukan jalannya.

Selain itu, konsekuensi yang lain adalah skema akuntabilitas dalam struktur ini menjadi tidak jelas. Alih-alih membuat forum pengambilan keputusan dengan aturan yang jelas dan hukum yang mengikat (legally binding), di mana negara sebagai pemegang kewajiban yang mandat dan pertanggungjawabannya jelas mewakili kepentingan rakyatnya, KTT “… melibatkan berbagai stakeholders ke diskusi kebijakan tanpa aturan serta alur yang jelas soal

keikutsertaan mereka”. KTT justru tidak melibatkan lembaga PBB lain yang berkepentingan memastikan terpenuhinya hak dasar seperti CFS dan ILO juga tidak diikutsertakan.

Negara yang memperoleh tempat dalam memberikan masukan, di antaranya melalui Dialog Nasional dan Dialog Subnasional dimana Bappenas sebagai penyelenggaranya justru lebih memberi ruang bagi kepentingan privat yang juga berbasis pasar, dengan dilibatkannya asosiasi-asosiasi bisnis yang beranggotakan korporasi-korporasi agribisnis seperti PISAgro dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), dan melalui organisasi non- profit yang bermitra dengan sektor privat seperti GAIN Indonesia.

Seleksi dan invitasi partisipan juga tidak diketahui apa dasarnya atau bagaimana prosesnya. Per bulan Juli, Bappenas sudah melaksanakan satu dialog nasional dengan lima dialog subnasional yang hasilnya akan dibawa ke Pre-Summit KTT Sistem Pangan Dunia di Roma pada tanggal 26 -28 Juli 2021 ini.

Sebagaimana yang telah dikritik oleh gerakan masyarakat sipil di skala internasional, hasil dari forum di Indonesia, bila dikritisi lebih dalam, cenderung berlogika/berorientasi pasar dan kebanyakan mendorong permasalahan teknis seperti perbaikan teknologi, finansialisasi, efisiensi, dan produktivitas dalam sistem pertanian dan pangan. Agroekologi, pangan lokal, dan pertanian keluarga sudah dimasukkan sebagai solusi, tetapi narasinya terkooptasi dan tidak dapat merealisasikan tujuannya yang sejati apabila diimplementasikan bersamaan dengan solusi lain yang malahan bertentangan, seperti korporasi petani, climate smart agriculture, dan biofortifikasi.

Ini menandakan, permasalahan struktural dalam sistem pangan, terutama yang terkait dengan adanya dominasi korporasi dalam sistem pangan atau pelanggaran HAM yang disebabkan oleh korporasi menjadi tidak terbahas secara menyeluruh, pun solusi yang berusaha merespon masalah tersebut.

Dari uraian di atas, Penyelenggaraan KTT Sistem Pangan (UNFSS) mempunyai dua kesalahan, yakni kesalahan prosedur-proses dan kesalahan paradigma sistem pangan yang bias korporasi dan sekaligus melanggar hak rakyat sebagai pemegang hak (rights holders). Sementara Indonesia justru sangat memerlukan pengendalian dan pengurangan dominasi korporasi karena menimbulkan permasalahan pangan yang kami jabarkan sebagai berikut:

Permasalahan Dalam Sistem Pangan Di Indonesia

Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dalam sistem pangan, yang mencegah masyarakat memperoleh pemenuhan hak atas pangannya secara menyeluruh. Sistem pangan di Indonesia, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi didomina si oleh korporasi-korporasi besar yang mengakumulasi keuntungan dan tidak mengentaskan permasalahan gizi serta kelaparan. Hal ini juga dipengaruhi posisi Indonesia dalam sistem pangan global dan perdagangan dunia yang dipaksakan melalui berbagai perjanjian internasional, yang membuat Indonesia menjadi daerah pemasok bahan baku industri seperti kelapa sawit, coklat, kopi, dan tanaman industri lainnya, tetapi juga menjadi sasaran empuk baik ekspor maupun investasi dari negara-negara industri. Tercatat terdapat 40 perjanjian perdagangan bebas yang diikuti oleh Indonesia, yang berarti semakin banyak kebijakan nasional yang harus disesuaikan dengan substansi perdagangan bebas, pro impor pangan, dan semakin memberi ruang bagi korporasi untuk mengontrol pasar. Di sisi lain, negara tidak memberikan perlindungan hukum yang berpihak pada produsen pangan skala k ecil dan konsumen rentan.

Dari sisi produksi (Alat Produksi), perampasan tanah dan konversi lahan terus dihadapi petani dan kelompok masyarakat adat yang membuat mereka kehilangan kontrol serta akses terhadap sumber daya produktif sekaligus sumber pangannya. Perampasan dan penutupan akses dan kontrol bukan hanya untuk kepentingan alihfungsi menjadi lahan perkebunan demi menyiapkan komoditas ekspor, tetapi juga diperuntukkan dalam membangun proyek-proyek infrastruktur raksasa, perluasan industri ekstraktif seperti pertambangan, dan pariwisata.

Dari sektor pangan laut, pembangunan proyek skala besar seperti reklamasi pantai, pertambangan pasir, pertambangan nikel, dan pertambangan migas terbukti kuat menghancurkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang mengancam keberlanjutan pangan laut di Indonesia sekaligus mengancam kehidupan nelayan tradisiona l atau nelayan skala kecil sebagai produsen utama pangan laut. Ekosistem yang rus ak telah menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan ikan dan terganggungnya perekonomian nelayan kecil. Hal ini diperburuk dengan urusan birokrasi yang sulit terkait pengurusan izin usaha perikanan dan pembudidayaan, serta aturan penggunaan alat tangkap yang banyak membatasi nelayan kecil tetapi tidak menindak kapal-kapal besar yang menggunakan alat tangkap yang lebih masif menjaring ikan.

Kebijakan reforma agraria di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, tetapi pengaturan agraria yang berlaku dari era Orde Baru hingga saat ini belum merealisasikan reforma agraria sesuai mandat pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, tetapi pengaturan agraria berorientasi pasar yang lebih menguntungkan pihak -pihak korporasi dan investasi asing.

Masih dalam sisi produksi (Mode Produksi) , promosi dan penerapan pertanian monokultur industrial dengan input/sarana produksi tani (saprotan) eksternal (benih, pupuk, pestisida, obat-obatan tanaman) yang diproduksi oleh agroindustri atau ilmuwan-ilmuwan dalam bidang rekayasa genetika sejak Revolusi Hijau di era Orde Baru, telah membuat petani berada dalam ketergantungan dan ancaman kerusakan lahan, sementara korporasi agroindustri terus mendulang keuntungan. Petani yang mencoba mengembangkan benih sendiri juga terbentur urusan birokratif dalam perizinan serrtifikasi benih dan biaya pendaftaran. Di sisi lain, subsidi pemerintah juga tidak menjadi jawaban karena sering salah sasaran dan membuat petani harus mengakses saprotan komersil yang mahal, mengakibatkan meningkatnya biaya produksi yang tidak sebanding dengan pendapatan hasil penjualan panen, menimbulkan kerugian. Banyak petani yang akhirnya tidak bertahan dan akhirnya mengalihkan mata pencahariannya menjadi buruh upahan, baik sebagai buruh tani atau buruh perkebunan bila mereka masih bertahan di pedesaan. Padahal, pekerjaan sebagai buruh menjebak mereka dalam keterancaman yang lain: lingkungan kerja yang berbahaya dan eksploitatif dengan pengupahan yang murah untuk menekan biaya produksi perusahaan.

Berkenaan dengan krisis pangan yang diperingatkan oleh FAO sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 dan perubahan iklim, pemerintah membangun kawasan pertanian pangan secara luas (Food Estate) seperti tidak berkaca dari kegagalan Food Estate di era kepemimpi nan Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014). Food Estate menerapkan pertanian monokultur dengan model kimiawi dan memberi peran luas kepada korporasi dari hulu ke hilir yang tetap menaruh petani hanya sebagai penyumbang tenaga kerja dan meminggirkan cara produksi pangan yang lebih sesuai dengan kebudayaan lokal dan adat setempat.

Kedua hal—perampasan tanah dan pertanian industrial—diperburuk dengan liberalisasi investasi untuk menciptakan pasar tanah melalui pembentukan bank tanah dan liberalisasi pasar yang menyebabkan impor pangan dan impor benih menjadi semakin masif melalui pasal-pasal dalam Omnibus Law atau Undang-Undang No. 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Impor pangan menyebabkan petani dan nelayan harus bersaing dengan produk pangan dari luar dan menjatuhkan harga jual hasil panen mereka. Sementara untuk impor benih, terdapat ancaman bahwa (1) petani akan dipaksa bergantung pada benih yang dimonopoli oleh segelintir korporasi multinasional di dunia, (2) terjadi paten dan komodifikasi benih melalui berbagai kebijakan global, (3) kriminalisasi petani benih karena dianggap sebagai produsen illegal, dan (4) preferensi pada varietas benih modern (hibrida, GMO, biofortifikasi) yang dianggap lebih unggul daripada benih lokal.

Dari sisi distribusi, produsen pangan skala kecil juga menghadapi panjangnya rantai yang dipermainkan tengkulak dan mafia pangan, serta monopoli pasar yang dikuasai oleh korporasi. Ini menimbulkan harga jual panen petani atau produsen pangan skala kecil lainnya rentan dipermainkan dan tidak menutup biaya produksi yang telah dikeluarkan. Semakin tidak menjanjikannya keuntungan dari hasil bertani ataupun melaut, ditamba h perampasan lahan dan juga relasi tenurial yang timpang antara petani penggarap dengan tuan tanah yang tidak diatur dengan baik dan memiliki sistem peradilan yang adil oleh negara, membuat produsen pangan skala kecil bermigrasi ke kota atau beralih kerja menjadi buruh atau tenaga kerja upahan yang menerima upah atau gaji yang murah, selanjutnya mengancam mereka dalam kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa jumlah petani gurem yang terus meningkat selama satu dasawarsa terakhir (sementara penguasa lahan di atas 10 . 000 hektar tidak mencapai 1% dalam statistik penguasaan lahan)7, menurunnya jumlah penduduk di pedesaan8, serta menurunnya jumlah nelayan9 di Indonesia.

Selain itu karena pengaturan agraria di sisi alat produksi—yang gagal menanggulangi atau malah menyebabkan—ketimpangan kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria dan SDA, menyebabkan berkurangnya produksi pangan yang sehat, bergizi, dan beragam, kemudian menambahkan alasan untuk impor pangan dan terjadilah lingkaran setan atau vicious circle.

Impor menyebabkan pemenuhan pangan di Indonesia menjadi bergantung pada sistem pangan global yang harganya sewaktu-waktu bisa naik dan memengaruhi kenaikan harga di tingkat nasional, membuat harga komoditas pangan primer tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Lebih dari itu produsen pangan skala kecil terancam karena produknya harus bersaing dengan produk impor di pasaran yang menjatuhkan harga jual hasil panen mereka. Impor bahan-bahan tertentu seperti garam, gandum, dan gula menguatkan industri pangan, termasuk industri raksasa makanan dan minuman jadi yang menghasilkan makanan dan minuman ultraproses dengan harga yang murah. Lebih dari itu, kebijakan impor pangan j uga semakin dimudahkan melalui pasal-pasal dalam Omnibus Law atau Undang-Undang No. 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permasalahan lainnya pada sisi distribusi adalah liberalisasi model saluran pemasaran – yang dibuktikan dengan menjamurkan industri ritel hingga ke kelurahan dan perdesaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat dan berlanjut tergesernya kios – kios rakyat dan pasar lokal tradisional ( territorial market). Bahkan Industri ritel milik korporasi tersebut mencakup pangan.

Dari sisi konsumsi, menguatnya korporasi juga berdampak pada dan bahkan mengubah gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat baik produsen pangan maupun konsumen pangan. Preferensi terhadap makanan instan dan murah semakin tinggi seiring dengan perubahan gaya hidup dengan beban dan durasi kerja yang tinggi dan himpitan ekonomi yang dihadapi petani kecil, nelayan, miskin kota dan buruh. Tercakup dalam hal ini makanan cepat saji (fast food) milik restoran korporasi asing seiring dengan perubahan pola gaya hidup dan pola konsumsi. Perubahan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah-atas, melainkan juga masyarakat bawah seiring dengan menjamurnya industri retail pangan sebagaimana yang disebut pada sisi distribusi.

Makanan instan seperti mie instan, sarden kalengan, dan bumbu-bumbu artifisial tinggi MSG, natrium, dan kandungan kimia lain menjadi pilihan makan bagi rumah tangga-rumah tangga miskin, di antaranya masyarakat miskin kota, para buruh, bahkan buruh industri pangan dan produsen pangan itu sendiri, seperti buruh perkebunan sawit dan petani miskin tunakisma. Pendapatan yang jauh dari kata layak, dibarengi dengan ketiadaan sumber pangan subs isten, kerap membuat seorang buruh mesti berhutang untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Siasat lainnya adalah menekan pengeluaran untuk kebutuhan pangan atau berhemat dengan membeli makanan yang murah dan “enak” seperti makanan instan tadi. Sementara makanan instan dan makanan cepat saji belum tentu memenuhi kecukupan gizi dan alih-alih justru tidak menjamin keamanan pangannya (Food Safety). Sebagai konsekuensi, muncul kelaparan struktural berupa permasalahan kesehatan dan gizi seperti stunting, gizi buruk, obesitas , dan penyakit-penyakit seperti diabetes, jantung, dan stroke.

Permasalahan gizi dan kesehatan tersebut juga tidak lepas dari panjangnya rantai pasok y ang memisahkan petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lain dengan buruh dan masyarakat miskin kota, sehingga tidak ada titik temu antara keberlanjutan produksi dan keberlanjutan konsumsi diantara mereka. Ketidakadaan tersebut berakibat pada harga pangan yang pada saat tertentu berpengaruh pada ketidakterjangkauan buruh dan miskin kota terhadap pangan. Begitu juga sebaliknya, harga pangan yang rendah menjadi masalah bagi produsen pangan.

Dalam seluruh lini permasalahan dalam sistem pangan, terdapat diskriminasi, marginalisasi, dan eksklusi terhadap perempuan. Tidak ada pengakuan terhadap posisi dan peran perempuan dalam pengelolaan pangan, baik petani maupun nelayan. Perempuan nelayan masih sulit memperoleh kartu identitas sebagai produsen yang berpengaruh pada tidak dipenuhinya hak-hak mereka atas kesejahteraan. Pola pertanian yang semakin industrial juga mengurangi peran perempuan yang vital dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Perempuan yang bekerja sebagai buruh dalam sektor pangan, di perkebunan sawit misalnya, menghuni pekerjaan-pekerjaan yang berupah lebih rendah dari kerja buruh laki-laki tetapi tetap berada dalam lingkungan kerja yang eksploitatif, beracun, berbahaya, dan rentan kekerasan. Dalam konteks kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber agraria, perempuan juga masih kerap mengalami diskriminasi. Ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan antara perempuan dan laki-laki juga masih lebar.

Sedangkan dalam konsumsi, perempuan merupakan aktor yang paling sering disasar oleh korporasi agribisnis untuk memasarkan produknya dengan cara-cara yang agresif. Seperti misalnya, seorang ibu yang sering menjadi korban promosi produk pengganti ASI seperti Formula Susu Sapi (FSS) untuk dirinya dan bayinya yang kemudian menggantikan susu ibu itu sendiri—sebuah pelanggaran hak atas pangan karena bayi memerlukan ASI eksklusif bukan FSS. Kebijakan pencegahan stunting anak dan penanganan kurang gizi pada ibu dan perempuan di Indonesia, juga seringkali terjebak sebatas pada pemberian makanan fortifik asi atau tablet penambah darah yang sebenarnya merupakan keluaran dari agribisnis bersama dengan teknologi pangan. Hal ini tidak membedah permasalahan struktural yang bisa menyebabkan seorang perempuan kurang gizi: ketiadaan akses perempuan terhadap sumber daya produktif, pengurangan beban berlapis yang disandang perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kebutuhan pangannya tidak tercukupi.

Dengan adanya permasalahan pangan yang menunjukkan dominasi korporasi—baik korporasi nasional ataupun multinasional (MNC)—dalam produksi, distribusi, dan konsumsi, juga diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya, negara yang harusnya menyediakan perlindungan hukum dan menanggulangi diskriminasi, serta ketimpangan kuasa serta akses, malahan mengukuhkan berbagai peraturan yang memberik an kemudahan bagi korporasi dari jaminan lahan, pasar, hingga perlindungan hukum, di antaranya melalui UU Cipta Kerja tadi.

Oleh karena itu, kami segenap gerakan masyarakat sipil dan organisa si massa berpendapat dan bersikap:

  1. Menyatakan keberatan terhadap KTT Sistem Pangan Dunia PBB/UNFSS beserta organ-organnya seperti Scientific Group, karena (a) Proses-proses tidak sesuai dengan penyelenggaraan KTT Pangan sebelumnya yang berazazkan multilaterisme, demokrasi dan transparan, serta pelibatan negara anggota (member-state), CFS dan CSM; (b) UNFSS berikut proses-proses sosialisasi dan persiapannya di tingka t skala nasional, regional dan internasional, karena merupakan bentuk pembajakan ruang untuk transformasi sistem pangan oleh korporasi dengan menerapkan multistakeholderisme; dan (c) melegitimasi penggunaan pengetahuan yang tidak bersumber dari pengetahuan lokal ataupun cara-cara yang selaras alam untuk kepentingan bisnis;
  1. Mendesak Pemerintah untuk melangsungkan dialog terkait transformasi sistem pangan nasional dengan jejaring masyarakat sipil dan organisasi petani, nelayan, serikat buruh, perempuan, dan kelompok masyarakat adat yang lebih luas, dengan proses yang lebih demokratis dan transparan untuk mewujudkan sistem pangan yang berbasis kedaulatan pangan;
  2. Meletakkan kedaulatan pangan yang adil gender sebagai pilar utama untuk mengatasi permasalahan pangan pro-korporasi yang selain menyerukan reforma agraria, agroekologi, kelembagaan ekonomi yang bersifat solidaritas dan kerakyatan seperti koperasi, dan penguatan kelembagaan UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas atau Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan), juga mengecam segala bentuk liberalisasi pangan melalui perdagangan bebas yang akan mengakibatkan perubahan hukum nasional di sektor pangan yang pro liberalisasi dan mengancam nasib seluruh aktor dalam sistem pangan nasional;
  3. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala perampasan ruang hidup terhadap petani, nelayan, dan produsen pangan skala kecil lainnya dengan proyek- proyek infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan baik di daratan, pesisir, atau pulau-pulau kecil serta memperbaiki kondisi kerja dan pendapatan yang layak bagi para pekerja dan buruh di sektor pangan;
  4. Mengajak seluruh unsur masyarakat sipil untuk memperjuangkan gerakan kedaulatan rakyat di Indonesia dengan: (a) melakukan edukasi dan penyadaran yang lebih luas terhadap produksi dan konsumsi pangan sehat, ramah lingkungan, berkeadilan gender, serta bebas dari kuasa korporasi; (b) membangun kawasan Daulat Pangan sebagai pengganti pendirian Food Estate oleh pemerintah ; (c) konsolidasi gerakan rakyat yang lebih luas untuk membangun legitimasi dan kedaulatan versi rakyat; (d) melakukan advokasi kepada negara untuk merealisasikan hak atas pangan berikut hak-hak lainnya (hak atas tanah, hak perlindungan petani dan nelayan; hak atas pendapatan dan pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan, hak-hak perempuan, dan hak-hak masyarakat adat; (e) melakukan kampanye termasuk praktik-praktik gerakan sosial yang sudah berjalan dalam menelusuri alternatif realisasi hak atas pangan

Organisasi yang bertandatangan dibawah ini:

  1. FIAN Indonesia
  2. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  3. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
  4. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  5. Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS)
  6. Aliansi Petani Indonesia (API)
  7. Bina Desa
  8. Solidaritas Perempuan,
  9. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)
  10. Yayasan Tananua Flores
  11. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  12. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
  13. FSBKU – KSN
  14. KOBETA
  15. FIELD Indonesia
  16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  17. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  18. Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)
  19. Perkumpulan Inisiatif
  20. WALHI Kalteng
  21. FSRP – KSN
  22. FS-Pasopati -KSN
  23. Samawa Islam Transformatif (SIT)
  24. Bina Keterampilan Indonesia (BITRA) Indonesia
  25. Agrarian Resources Center (ARC)
  26. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Temulawak dan Jahe Menjadi Produk Yang di Cari Saat ini

Siaran Pers : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia

Pernyataan sikap : Gerakan Masyarakat Sipil Dan Organisasi Massa di Indonesia Read More »

Bernadus Sambut Direktur Tananua Flores Menghimbau Masyarakat Kabupaten Ende Tetap Patuhi Prokes

Shere Sekarang

Ende, Tananua.Org, Mengingat penyebaran Covid 19 di kabupaten Ende  yang kian hari semakin meningkat, Direktur Yayasan Tananua Flores Bernadus Sambut menghimbau masyarakat kabupaten Ende agar tetap taat pada Protokol Kesehatan yang telah di tentukan. Hal ini disampaikannya di Kantor Tananua flores pada kamis 24 Juni 2021.

Menurutnya  saat ini banyak orang terinfeksi virus ini bukan saja di kota melainkan sudah menyebar ke desa-desa  oleh karena itu Tugas menjaga kesehatan bukan hanya pemerintah tetapi semua masyarakat kabupaten Ende, sebab bebicara kesehatan tidak mesti menyalakan satu sama lainnya melainkan semua masyarakat.

“ Tugas menjaga kesehatan itu  saat ini bukan saja pemerintah melainkan  tugas semua kita masyarakat yang ada di kabupaten ini”, katannya.

Bernadus Menjelaskan Mentaati Protokol Kesehatan jangan sampai tunggu Pihak keamanan Mau Periksa tetapi diri kita harus mempunyai kesadara penuh untuk menjaga kesehatan dari masifnya wabah virus Corona yang ada saat ini.

Dirinnya juga menghimbau agar aktivitas yang melibatkan orang banyak sebaiknnya di batasi dan semua yang menjalankan aktivitas kerja tetap menjaga kesehatan dan taat pada Prokes .

“ Kita harus  membantu pemerintah dengan mentaati Prokes, sehingga jika kita sudah menjalankan itu maka Tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait dengan kesehatan akan pelan-pelan di perbaiki”, Jelas bernadus.

Direktur Tananu  juga Menghimbau buat para pekerja,pendamping, dan seluruh stakeholder yang berada di wilayah tugas masing-masing agar terus membangun Edukasi  dan contoh terhadap masyarakat sehingga  masyarakat bisa mematuhi Prokes yang berlaku saat ini.

Bernadus Sambut Direktur Tananua Flores Menghimbau Masyarakat Kabupaten Ende Tetap Patuhi Prokes Read More »