Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan penyelenggaraan Pangan di kabupaten Ende berhasil ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)kabupaten Ende, pada sidang paripurna jumat (16/12/2022) sore.
Rancangan peraturan Daerah penyelenggaraan Pangan tersebut adalah buah hasil kerja sama antara DPRD Ende dan Pemerintah kabupaten Ende dalam melindungi kearifan budaya lokal dan perlindungan terhadap pangan lokal.
Penetapan Peraturan tersebut mengundang banyak apresiasi dari masyarakat petani dan nelayan di desa-desa atas sebuah kerja keras.
Hironimus Pala, Ketua pengurus Yayasan Tananua Flores juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPRD Ende atas penetapan peraturan penyelenggaraan pangan dan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Eksplorasi konten lain dari Tananua Flores
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

