Yayasan Tananua Flores Gelar Lokakarya Peningkatan Ketahanan Komunitas Melalui Pemenuhan Hak Alam dan Hak Masyarakat

Berita Desa Feature Lingkungan

Ende, Tananua Flores | Yayasan Tananua Flores Gelar Lokakarya Peningkatan ketahanan komunitas melalui pemenuhan hak alam dan hak masyarakat sebagai bagian dalam menjaga lingkungan hidup untuk kehidupan berkelanjutan. Gelar Kegiatan lokakarya tersebut di selenggarakan di Aulah Bina kerahiman Ende pada (23/6).

Direktur Yayasan Tananua Flores  Bernadus Sambut dalam kegitan lokakarya tersebut mengungkapkan  saat ini dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia daerah hulu kabupaten Ende dalam pengelolaan sumber hidup yang  tidak mempertimbangkan hak-hak lingkungan, yang penting mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya. Dampaknya adalah kerusakan lingkungan (flora, fauna)  perubahan iklim yang tidak menentu dan kemiskinan generasi yang terus terjadi hingga saat ini.

Bernadus juga menjelaskan bahwa sistem perladangan  bagi petani di desa  yang berkaitan erat dengan system adat-istiadat setempat dari waktu ke waktu semakin hilang ,semua itu dibuktikan dengan jenis pangan lokal yang dikembangkan oleh masyarakat/petani didesa semakin berkurang dan bahkan hilang. Kondisi itu terjadi karena lahan untuk pangan  yang seharusnya di atur untuk pangan sudah digantikan dengan menanam tanaman umur panjang (komoditi) untuk memenuhi tuntutan pasar atau industri.

“ Perluh kita ketahui bersama bahwa saat ini lahan pangan kita didesa semakin berkurang dan bahkan hilang, ada sebuah pergeseran sehingga Lahan pangan kita sudah digantikan dengan tanaman Komoditi atau tanaman industri yang kemudian hanya kepentingan industri semata”, jelasnya.

Tidak hanya itu, Konflik Lahan juga semakin kelihatan saat ini baik untuk pembangunan, Kepentingan konservasi untuk pemenuhan hak alam dan pembangunan infrastruktur.

Saat ini Tananau flores dalam hal mendampingi masyarakat di desa  telah meluncurkan program -program untuk keberlanjutan lingkungan dan salah satu yang di gagas saat ini adalah  Program Meningkatkan ketahanan komunitas masyarakat  untuk kerja pemenuhan hak alam dan hak masyarakat demi tujuan keberlanjutan.

Tananua Flores menyadari bahwa saat ini masyarakat harus didorong dan didampingi dalam kaitan dengan kerja-kerja pengelolaan sumber daya alam  baik pengambilan hasil maupun menjaga kelestarikan alam. Tananua juga mendorong Masyarakat didesa harus ada ketersediaan lahan pangan sehingga masyarakat didesa tidak selalu bergantungan dengan tanaman industri semata.

Selain itu dari Pengurus Yayasan Tananua Flores Halima Tus’ dyah  dalam penjelasanya mengatakan bahwa program yang akan di kerjakan selama 3 tahun itu adalah 6 desa.

Katanya, Program Peningkatan Ketahanan Komunitas melalui Pemenuhan Hak Alam dan Hak Masyarakat itu dengan tujuan penguatan kapasitas manusia dalam pengelolaan hak alam dan hak masyarakat, Mendorong untuk pengelolaan secara partisipati pada wilayah kelolah, Tata kelola Inlusif artinya simpul-simpul Kekuatan ekonomi di desa diperkuat dan Pengembangan ekonomi masyarakat yang tekanannya pada Pangan dan hasil – hasil sumber daya lainnya.

Halimah juga menuturkan, yang menjadi capaian bersama kedepannya adalah Peningkatan pengetahuan sikap dan keterampilan masyarakat terbangun, Meningkatnaya pemanfaatan potensi sumber daya alam secara aktif untuk pemenuhan pangan dan ekonomi rumah tangga. Mengembang dan mengelola area kawasan yang lebih menjawab kepada kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“ kita ingin kedepannya Kapasitas sumber daya Manusia didesa terbangun, ada sistem tata kelola kekuatan ekonomi desa itu ada sehingga dampaknya bisa secara partisipatif mengelola dan memanfaat sumber daya yang ada didesa”, Tuturnya.

Hak Masyarakat terhadap Lingkungan/Alam

Tananua juga Mendorong agar Masyarakat Desa juga memahami terkait dengan hak masyarakat terhadap lingkungan. Hak masyarakat terhadap lingkungan itu telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya: Pasal 65 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pertama Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua, Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Ketiga, Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ke empat Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan amanat UU tersebut dalam Kegiatan Lokakarya yang di inisiasi oleh Yayasan Tananua tersebut cukup mendapatkan respon yang sangat baik dari pemerintah desa  sasaran program.  Lokakarya Awal merupakan titik permulaan yang baik untuk mensinergiskan Program dari Tananua dan Program yang ada di desa, menggali informasi yang ada didesa dan membangun kesepakatan bersama dengan pemerintah desa sasaran program.

Kepala desa Tonggo papa Yohanes Rhengi Roga mengucapkan terimah kasih kepada tananua flores yang telah memilih 6 desa menjadi desa sasaran program pendampingan Tananua Flores.

Menurutnya ada beberapa persoalan desa dalam pengelolaan  sumber  Daya Alam dan ekonomi  masih sangat minim sehingga butuh bantuan dari mitra lain dari luar untuk membantu.

“kami pemerintah desa yang mewakili masyarakat kami mengucapkan terimah kasih banyak atas pelibatan desa kami menjadi desa dampingan Tananua,”katannya.

Para Kepala desa itu berharap kedepannya dalam menjalankan kegiatannya akan membangun kolaborasi bersama untuk memenuhi apa yang menjadi cita-cita dan kesepakatan bersama. Program itu sangat baik dan hal itu yang menjadi kebutuhan di desa dan masyarakat desa.***

 

Ditulis Oleh : Jhuan Mari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *