Siaran Pers
Penutupan sementara Lokasi tangkap Gurita di Desa kotodirumali kecamatan Keo tengah kabupaten Nagekeo
Nagekeo 10 Juni 2022 | Kawasan konservasi perairan laut merupakan kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi dengan untuk tujuan menjaga kelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dalam mengelola ruang laut model konservasi dilakukan melalui system buka tutup lokasi tangkap. Desa Kotodirumali ditentukan menjadi pelaksana penerapan sistem buka tutup ini. Secara topografis desa Kotodirumali letaknya berada di wilayah selatan kabupaten Nagekeo, memiliki wilayah laut dan bentang alam yang cukup luas, dengan jarak tempuh dari Kota ke desa kurang lebih 2,5 jam.
Pada awal pelaksanaan program, Yayasan Tananua Flores bersama kelompok nelayan gurita bersama pemerintah desa Kotodirumali dan pemerintah kecamatan Keo tengah menerapkan sistem buka tutup lokasi tangkap.
Dalam menjaga kelestarian serta pemanfaatan Sumber daya alam di wilayah desa kotodirumali , Pemerintah desa dan Para nelayan yang didampingi Yayasan Tananua Flores Membentuk kelompok pengelola perikanan secara berkelanjutan. Kelompok tersebut dinamai LMMA (Locally Managed Marine Area ) yang berada di dua desa yaitu desa Kotodirumali dan Desa Podenura kecamatan keo tengah dan kecamatan Nangaroro, kabupaten nagekeo Nusa Tenggara Timur.
LMMA merupakan kelompok kerja yang mengelola wilayah kelautan secara lokal dengan mengorganisir para nelayan untuk menjaga ekosistem, mengawasi pelaksanaan sistem buka tutup area tangkapan gurita, menjalin kerjasama dengan mitra untuk upaya-upaya pengelolaan perikanan gurita secara berkelanjutan di wilayah Kecamatan Keo tengah.
Penerapan buka tutup lokasi tangkapan gurita desa kotodirumali yang dilaksanakan sedikit berbeda dengan tempat-tempat lain seperti di Arubara, Maurongga dan Ndori. Di desa kotodirumali, Pemerintah desa, nelayan dan Kelompok LMMA bersepakat untuk penutupan semua jenis komoditas laut sementara di lokasi lain penutupan hanya satu jenis komoditas saja yaitu Gurita.
Alasan utama melakukan penutupan semua jenis komoditas yang ada di laut, bahwa dari persentase produksi sudah mulai menurun serta berat juga mulai menurun ( Gurita). Selain itu juga, lokasi tersebut dilihat terlalu bebas dan banyak sekali nelayan penangkap dari Luar kabupaten Nagekeo.
Bentangan Lokasi yang akan di tutup ada 2 yaitu mulai dari perairan Daja sampai ke perairan Bengga. Jarak antara Daja dan bengga diperkirakan ± 10 km , artinya lokasi yang dilakukan penutupan cukup luas.
Penutupan Area Tangkapan
Pengelolaan perikanan berbasis masyarakat dengan sistem buka tutup sudah dilakukan di wilayah NTT khususnya di kabupaten Ende. Sementara itu untuk Kabupaten Nagekeo akan dimulai dari desa Kotodirumali kecamatan Keo Tengah. Masyarakat dan para nelayan menutup sementara 2 area penangkapan yaitu di perairan Daja dan area Bengga.
Penutupan sementera ini selama 3 bulan dan mulai dari tanggal 10 juni 2022 dan dibuka kembali pada bulan 10 september 2022. Penutupan sementara ini adalah bagian dari proses pembelajaran bagi masyarakat tentang pengelolaan perikanan berbasis masyarakat yang masyarakat sebagai pelaku utama.
Di sisi yang lain penutupan sementara ini bagian dari konservasi ekosistem laut serta memberikan waktu dan tempat bagi gurita berkembang biak, bertelur dan tumbuh lebih besar. Gurita spesies Octopus cyanea, mempunyai masa hidup yang singkat sekitar 18 bulan.
Jenis spesies Octopus Cyanea ini khusus untuk gurita betina dewasa mampu bertelur 150 ribu sampai 170 ribu telur dan merawatnya sampai menetas. Selain itu Octopus Cyanea diyakini bertelur sepanjang tahun dengan periode pemijahan puncak selama bulan Juni dan Desember.
Dengan siklus hidup gurita Octopus Cyanea yang singkat, penutupan sementara merupakan pengelolaan perikanan yang sesuai untuk diimplementasikan. Harapannya ketika dibuka gurita sudah tumbuh dengan besar dan mempunyai nilai lebih. Tidak hanya pada produksi meningkat tetapi dari sisi lingkungan juga mulai terjaga dengan baik.
Data Gurita
Proses pendampingan di wilayah Nagekeo dimulai sejak September 2019 khususnya desa kotodirumali dan desa Podenura. Pendampingan desa tersebut merupakan hasil kerjasama YTNF, Yayasan Pesisir Lestari dan mitra Blue Ventures. Lembaga-lembaga ini merintis program pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat.
Program itu lahir karena adanya degradasinya sumber daya pesisir dan laut akibat perilaku manusia. Penyebabnya adalah terbatasnya pengetahuan akan pentingnya ekosistem laut bagi penghidupan yang berkelanjutan dan keterampilan dalam mengelola sumber daya yang ada secara berkelanjutan.
Keterbatasan pengetahuan akan pentingnya ekosistem laut ditunjukkan dengan adanya perilaku pemboman ikan, penebangan bakau, pengambilan pasir dan batu hijau yang berlebihan, serta penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut seperti karang.
Di Site Nagekeo , Kotodirumali dan Podenura Tananua Flores Menempatkan tenaga pendamping dan tenaga pendataan ( Enumerator) untuk melakukan Pendataan terhadap Gurita hasil tangkapan nelayan dan tenaga tersebut diambil dari masyarakat di desa itu. Data gurita yang dikumpulkan memberikan gambaran bahwa potensi perikanan gurita di wilayah pesisir selatan Kabupaten Nagekeo sangat menjanjikan.
Hasil pendataan gurita September 2021 – maret 2022 oleh 19 nelayan, jumlah tangkapan gurita sebanyak 1874 kg dengan jumlah Individu gurita 1267 Ekor. Kategori Gurita yang berukuran di atas 2 kg sebanyak 341 kg, 1-2 kg jumlahnya 1,396 kg dan di bawah dari 1 kg 137 kg.
Total pendapatan nelayan gurita dari September 2021- maret 2022(pendapatan desa dari perikanan gurita) sebesar Rp 66,412,700 juta. Pendapatan gurita ini dihitung berdasarkan harga jual nelayan ke pengepul di desa dengan kisaran harga gurita Rp 40 ribu-50 ribu/kg.
Terdapat 17 lokasi yang menjadi area tangkapan nelayan kodim. Lokasi terfavorit yang sering dikunjungi nelayan gurita yaitu Daja 94 trip dan Bengga sebanyak 22 trip. Lokasi ini masih berada di area pesisir yang dekat dengan pemukiman warga, sehingga banyak nelayan yang tangkap di daerah itu.
Mitra LMMA
Dalam Pelaksanaan kegiatan Penutupan sementara itu, kelompok LMMA di dampingi YTNF dengan Mitrannya YPL dan Blueventure, Pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan Keo Tengah, Dinas KCD NTT, Dinas Perikanan dan kelautan kabupaten Nagekeo, Tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI dan Polsek Keo tengah, terlibat dalam menentukan lokasi yang perlu di konservasi dan dilestarikan.
Upaya dilakukan oleh LMMA adalah bersama mitra mulai pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ekosistem dan Hewani, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Penerapan Buka tutup lokasi tangkapan gurita dan komoditas lainnya adalah sebuah Model pengelolaan perikanan yang partisipatif artinya realisasinya konservasi wilayah tangkapan gurita akan berjalan apabila masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengelolaan serta ikut mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Tananua Flores
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.